Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman menegaskan, dua oknum PNS koruptor telah dipecat.
Selain itu, gajinya juga sudah disetop.
"Sudah berhenti sejak September apa Oktober," ujar Budiman, Selasa, 9 Oktober 2018.
Namun, Budiman tidak menyebutkan siapa dua oknum PNS yang telah diberhentikan tersebut.
Pasalnya, di Pringsewu ada tiga oknum ASN yang diduga mantan napi koruptor.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu masih menunggu salinan dari pengadilan terkait keberadaan PNS koruptor di Bumi Jejama Secancanan.
Ia mengatakan, data tersebut supaya sesuai dengan inkracht-nya pengadilan.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan melaksanakan eksekusi sesuai instruksi pemerintah.
Baca: BKPSDM Tanggamus Tunggu Data PNS Koruptor
Sebelumnya Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengaku masih meminta masukan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terkait status pegawai negeri sipil (PNS) narapidana koruptor.
Terutama terkait adanya instruksi pemecatan terhadap mereka.
Fauzi mengungkapkan, ada tiga PNS napi koruptor di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Dua di antaranya berada di organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu lagi di kecamatan.
"Kita minta nanti Baperjakat memberikan masukan ke kita. Tahapannya nanti apa, prosedurnya seperti apa," ungkap Fauzi kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin, 17 September 2018.
Fauzi mengungkapkan, tiga PNS napi koruptor tersebut adalah mantan Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan Pringsewu Nashrul.
Ia terjerat kasus korupsi bantuan sapi Kelompok Tani Sidomakmur, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada 2011.
Baca: BKD Lampung: PNS Koruptor Seharusnya Tak Lagi Terima Gaji
Kemudian, mantan Kepala Dinas Kominfo Pringsewu Sugesti.
Ia tersandung korupsi bandwidth Pekon IT dan SKPD senilai Rp 467.936.000 pada APBD Perubahan Pringsewu 2015.
Satu lagi adalah Wasim, pegawai di Kecamatan Pardasuka.
Wasim melakukan pungli sebesar Rp 250 ribu-Rp 500 ribu kepada warga Kecamatan Pardasuka yang ingin mendapatkan surat rekomendasi camat untuk izin HO, SITU, SIUP, dan TDP pada 2014-2015.
Sedangkan dua orang lagi sudah pindah, yakni mantan PPK Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Pringsewu Ahyar dan mantan PPK Proyek Pembangunan RTH 2014 dan 2015 Arpho Riheru (54).
Dari catatan Tribun Lampung, Ahyar terjerat korupsi rehabilitasi los terbuka Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu tahun 2011 senilai Rp 237,6 juta.
Sedangkan Arpho tersandung korupsi pembangunan RTH Pekon Tulung Agung senilai Rp 487 juta.
Fauzi menuturkan, pihaknya tidak akan gegabah melakukan pemecatan.
Ia akan mengacu prosedur yang ada.
Oleh karena itu, dia mengajak BKD, Inspektorat, dan Baperjakat menentukan langkah-langkah.
Sehingga ketika kepala daerah memutuskan langkah, sudah ada kajian.
172 PNS Koruptor
Plt Kepala BKD Lampung Rusli Syofuan mengungkapkan, seharusnya para PNS yang tersandung kasus korupsi sudah tidak lagi menerima gaji.
“Kalau rekomendasi kami kan memang tidak dibayarkan gajinya. Tetapi, itu kan di masing-masing SKPD. Pengajuannya (gaji) di SKPD masing-masing,” ujar Rusli, Senin, 8 Oktober 2018.
Sampai saat ini, lanjut Rusli, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung untuk menginventarisasi jumlah PNS koruptor di Lampung.
Baca: Banyak PNS Koruptor di Pemkot Bandar Lampung Sudah Pensiun
Karena, menurut Rusli, data yang beredar masih belum jelas.
“Kemarin BKN merilis di Lampung itu ada 97 PNS (koruptor), pemerintah provinsi 26 orang, pemerintah kabupaten/kota 71 orang. Sekarang keluar lagi 172 orang. Jadi kami akan pastikan lagi,” ucap Rusli.
Sebanyak 172 pegawai negeri sipil di Lampung terlibat korupsi dan diminta diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.
Pasalnya, sejak pertama kali mereka diproses hukum berupa penahanan yang berjalan selama 120 hari, otomatis mereka sudah tidak masuk kerja.
“Dari pertama kali proses hukum berjalan selama 120 hari penahanan, sebenarnya mereka sudah bisa dipecat. Karena ada ketentuan PNS yang tidak masuk kerja 46 hari harus dipecat,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam jumpa pers acara “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” di Hotel Novotel Bandar Lampung, Senin, 8 September 2018.
Sementara Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait yang mengeluarkan putusan tersebut.
“Itu masih proses inventarisasi sepertinya. Coba ditanyakan ke BKD. Karena saya sedang ada di dinas luar kota,” kata Hamartoni, Senin.
Mengenai sanksi pemecatan, Hamartoni menjelaskan, aturan terkait displin PNS sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Kemudian di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga sudah diatur. Jadi terkait pertanyaan itu tadi (sanksi pemecatan), kami kembalikan ke aturan yang mengikat itu saja,” tandas Hamartoni. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video