TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Manajemen Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Lampung menyerahkan proses hukum terkait pelaporan terhadap dokter berinisial BR, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga pasien.
Dokter ASN tersebut dituduh meminta uang Rp 8 juta dengan alasan untuk membeli alat medis kebutuhan operasi.
Direktur Utama RSUDAM Lampung, dr Imam Ghazali mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak keluarga pasien.
"Yang jelas, itu adalah hak dari pihak keluarga. Saya selaku pimpinan yang bersangkutan menghormati hal tersebut," ujar Imam saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (27/8) pagi.
Imam menambahkan, pihak rumah sakit telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum ini kepada kepolisian.
"Kita serahkan sepenuhnya ke APH (aparat penegak hukum)," kata dia.
Sebelumnya, dokter berinisial BR dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga pasien yang terdaftar di BPJS yakni pasangan Sandi Saputra (27) dan Usofie (23), warga Lampung Selatan.
Mereka merasa dirugikan akibat pungutan yang dilakukan dokter tersebut untuk operasi putri mereka, Alesha (6 bulan).
“Ada dua hal yang kita laporkan terkait fakta hukumnya,” kata Supriyanto, perwakilan keluarga pasien, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penggelapan dan pungutan liar yang dilakukan oleh dokter BR.
Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ada dugaan tindak pidana pasal 372 KUHPidana dan 363 KUHPidana," ujar Supriyanto.
Selain itu, terus Supriyanto, pihaknya melaporkan tindakan sang dokter yang diduga merayu korban untuk membeli alat medis seharga Rp 8 juta.
"Kami melaporkan juga kepada Ditreskrimsus terkait tindak pidana khusus, yakni korupsi," tutur dia lagi.
Menurut dia, meskipun nilainya tidak banyak, yang bersangkutan adalah ASN yang patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 12 huruf E.