Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis, 18 Oktober 2018, salah satu aset yang disita KPK berada di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.
Di lahan seluas 3 hektare itu, terpasang plang tanda penyitaan oleh KPK.
Menurut warga sekitar, plang itu baru terpasang pada Rabu, 17 Oktober 2018 lalu.
Pada plang tertulis Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.SITA/148/Dik.01.05/01/2018 tertanggal 12 Oktober 2018.
Baca: KPK Sebut Indikasi Zainudin Hasan Terima Fee Proyek Rp 56 Miliar
Lahan tersebut disita terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan.
Kepala Desa Munjuk Sempurna Zakaria membenarkan tanah tersebut merupakan milik Zainudin Hasan.
Sebelumnya, kata Zakaria, tanah tersebut merupakan milik Alzier Dianis Thabranie.
“Itu memang tanah milik Pak Zainudin Hasan. Sebelumnya tanah itu milik Pak Alzier. Tanah itu sebelumnya milik warga Munjuk Sempurna yang dibeli Alzier sekitar 10 tahun lalu,” kata dia.
Zakaria mengaku tidak tahu pasti kapan aset tanah tersebut berpindah dari Alzier ke Zainudin Hasan.
Di lokasi tersebut terdapat tanaman jagung dan pisang.
Baca: Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Zainudin Hasan, Alzier Beri Klarifikasi
Ada juga empang (kolam) di lahan yang berada tepat di sisi Jalinsum tersebut.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penyitaan aset milik Zainudin Hasan.
Namun, ia tidak merinci berapa aset milik Zainudin Hasan yang disita KPK.
“Ada beberapa penyitaan. Tapi, rinciannya akan kami sampaikan menyusul,” ujar Febri melalui pesan singkat. (*)