Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Zainudin Hasan, Alzier Beri Klarifikasi
Alzier Dianis Thabranie angkat bicara seputar maraknya pemberitaan di media online tentang rencana KPK yang akan memeriksa dirinya
Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alzier Dianis Thabranie angkat bicara seputar maraknya pemberitaan di media online tentang rencana KPK yang akan memeriksa dirinya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Zainudin Hasan.
“Saya berharap rekan-rekan wartawan lebih bersikap profesional dalam menjalankan tugas tugas jurnalistiknya. Saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK tersebut. Karena kesibukan belum sempat mendatangi KPK untuk diperiksa. Saya akan segera mendatangi Mapolda Lampung guna memberikan keterangan yang diperlukan terkait transaksi jual beli yang saya lakukan dengan Zainudin Hasan saat masih bertugas sebagai Bupati Lamsel,” jelasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat 31 Agustus 2018.
Baca: Dalami Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Lamsel, KPK Panggil Alzier dan Thomas Azis Rizka
Baca: Penyidik KPK: Pemanggilan Alzier Terkait Pembelian Tanah dengan Zainudin Hasan
Alzier berharap ketidakhadirannya tidak dikaitkan dengan perkara yang kini menjerat Zainudin oleh media.
“Saya meminta wartawan profesional mengacu dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan dilarang lakukan Trial by the Pers atau menghakimi atau mengadili seseorang dengan pemberitaan di media. Wartawan wajib konfirmasi, membuat berita yang berimbang dengan tidak mencampuradukkan fakta dan opini dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah sesuai Pasal 3 Dan 4 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
“Wartawan Indonesia agar meralat dan mencabut berita yang keliru disertai permintaan maaf sesuai pasal 10 Kode Etik Jurnalistik. Wartawan wajib memuat hak jawab dan koreksi secara proporsional sesuai pasal 11 Kode etik Jurnalistik. Perlu saya jelaskan saksi adalah seseorang yg mempunyai informasi mengenai suatu kejahatan atau kejadian melalui pendengaran, penciuman, sentuhan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 32 orang untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan.
Dua nama yang turut dipanggil KPK adalah mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie, dan pengusaha Thomas Azis Rizka.
Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 15.54 WIB, sembilan orang penyidik KPK keluar dari Mapolda Lampung, seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus Zainudin Hasan.
Pantauan Tribunlampung.co.id, mereka membawa dua buah koper, masing-masing berwarna biru dan cokelat.
Kedua koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil Kijang Innova warna hitam.
Seorang penyidik KPK, Budi Nugroho menuturkan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi.
"Hari ini (Kamis) sudah selesai. Kami (penyidik KPK) ada sembilan orang. Ya, sejak hari Senin (27/8/2018) kemarin, kami lakukan pemanggilan para saksi," ungkap Budi.
Sejak Senin, terhitung ada 32 saksi yang dipanggil.
Dua di antara saksi yang dipanggil adalah M Alzier Dianis Thabranie dan Thomas Azis Rizka.