Tribun Bandar Lampung

PT KAI Akan Perbanyak Sosialisasi Larangan Berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - kereta api

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyatakan akan memperbanyak lagi sosialisasi terkait larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Hal tersebut dilakukan mengingat sudah beberapa kali terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di perlintasan keretaapi.

Seperti yang baru saja terjadi yaitu korban atas nama Agung Pramuditya Ananta (35), warga Jalan Teluk Kampung, Gang Sumber, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, tewas tersambar kereta Babaranjang di perlintasan Pajajaran Km 11+3/4, tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kebon Jeruk, Enggal, Bandar Lampung, Rabu, 17 Oktober 2018.

Baca: Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Kebon Jeruk Enggal

"Kita intinya terkait hal tersebut akan upayakan terus melakukan sosialisasi dengan Ditjen Keselamatan," tutur Sapto Hartoyo, Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018.

Menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Dalam ketentuan UU tersebut sebenarnya sudah jelas bahwa tidak boleh orang lewat di atas jalan rel dan juga ada sanksinya sebenarnya," ungkap Sapto.

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian yang dapat mengganggu perjalanan keretaapi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sebagaimana terdapat dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," jelasnya.

Menurutnya, bantuan ke korban yang tersambar keretaapi tentunya tidak ada hanya saja pihaknya hanya membantu dalam pengurusan Jasaraharja saja karena kecelakaan itu bukan dikarenakan keretaapi.

"Jadi gini kalau di keretaapi itu, jika terjadi kecelakaan seperti itu orangnya justru menabrak kereta api karena itu di jalur kereta api," terangnya.

Pihaknya mengimbau masyakarat jangan bermain, berjalan di atas lintasan rel kereta api dan anak-anak jangan bermain di area kereta api. "Jika ingin melintasi lintasan yang tidak terjaga palang pintu untuk hati-hati misal tengok kanan kiri saat melintas," jelasnya.

Ia menegaskan pelaksanaan monitoring area bukan menjadi tugas PT KAI namun hanya memonitoring jalur rel kereta saja misal ada kerusakan tidak, ada kehilangan misalnya baut tidak, dalam rangka untuk keselamatan dan kelancaran perjalanan keretaapi.

"Tapi kalau manusianya secara jelas sudah diatur dalam Pasal 181 dan sanksinya di Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tandasnya. (eka)

Berita Terkini