Sedangkan pemberi suap adalah bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang kini sudah diproses di meja hijau. Gilang menggelontorkan fee proyek Rp 1,4 miliar terkait penunjukkan dirinya sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lamsel.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya penyitaan harta kekayaan Zainudin. Namun, ia tidak merinci jumlah aset Zainudin yang disita penyidik.
"Ada beberapa penyitaan. Tapi rinciannya akan kami sampaikan menyusul," kata Febri melalui pesan WhatsApp, Kamis.
Periksa 8 Saksi
Febri menegaskan, penyidik terus menggali kasus dugaan suap yang menjerat Zainudin. Pada Rabu lalu, penyidik kembali turun ke Lampung untuk memeriksa delapan orang saksi.
Menurut dia, pemeriksaan delapan saksi berlangsung di Kantor Satuan Brimob Polda Lampung.
"Unsur yang diperiksa terdiri dari swasta dan PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan," ujarnya, Kamis.
Pemeriksaan tersebut menambah panjang daftar saksi yang dimintai keterangan.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 50 orang saksi untuk melengkapi berkas kasus Zainudin.
Febri menyebutkan, penyidik terus melakukan pengembangan dan mendalami aliran dana suap untuk mengetahui aset yang diperoleh Zainudin selama menjabat bupati sejak 2016 lalu.
"Kami terus mendalami terkait aset milik tersangka yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara ini," ucapnya.
Sepekan sebelumnya, Rabu (10/10), Febri juga menyebutkan bahwa penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan uang Rp 56 miliar sejak 2016 hingga 2018 di Dinas PUPR, yang melibatkan Zainudin.
Secara paralel KPK melakukan pemetaan aset dari para tersangka.
Hal ini untuk kepentingan pengembalian aset, jika dugaan tersebut sudah terbukti di pengadilan dan uang yang dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
"Penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek di Dinas PUPR," ujar Febri, Rabu (10/10) pekan lalu.