Tribun Bandar Lampung

Polemik Yusuf Kohar Versus DPRD Bandar Lampung, Kapuspen Kemendagri Koordinasi ke Ditjen Otda

Penulis: Romi Rinando
Editor: Yoso Muliawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri belum menyatakan sikap terkait polemik Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar versus DPRD setempat.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

"Kami baru dapat informasi. Kami belum bisa bersikap ataupun memberi pendapat. Apapun langkah DPRD dan sikap wakil wali kota, masih akan kami koordinasikan dengan Ditjen Otda," katanya melalui ponsel, Kamis (18/10/2018).

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Kemendagri juga akan mengecek apakah langkah DPRD telah sesuai dengan aturan.

"Apapun langkah DPRD, harus kami lihat dulu apakah sudah sesuai aturan. Misalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD," ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar meluapkan isi hatinya melalui media sosial Facebook, Kamis. Dalam tulisan status yang cukup panjang, ia menyatakan sempat kecewa pada awal menjabat pelaksana tugas wali kota semasa Herman HN cuti mengikuti kampanye Pilgub Lampung 2018.

"Rupanya, saya menjabat plt, maksudnya juga akan dijadikan patung. Tapi, pada periode plt, saya mempunyai tanggung jawab. Langkah pertama saya, konsultasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jawaban KSN, Anda sebagai wakil wali kota mempunyai tanggung jawab juga dalam menjalankan roda pemerintahan, kecuali keuangan," tulis Kohar.

Sementara Juru Bicara Panitia Khusus Hak Angket Nu'man Abdi mengungkapkan, pihaknya masih melengkapi berkas. Di antaranya, video dan audio beserta sejumlah dokumen sebagai bukti dugaan pelanggaran oleh Yusuf Kohar semasa plt wali kota.

"Masih ada yang perlu disempurnakan dan ditambah. (Dokumen) bisa satu kardus lebih," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Terbentuknya Pansus Hak Angket DPRD bermula dari kebijakan Yusuf Kohar semasa plt wali kota. Pada Februari lalu, ia merotasi beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang diduga menabrak aturan.

Menurut pansus, Yusuf Kohar diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Misalnya, pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan, wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Berita Terkini