Ahmad Dhani Bilang Sudah 11 Kali Ditetapkan Tersangka tapi Baru Sekali Disidang, Sebut Inisial Caleg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa ujaran kebencian sebenarnya.

"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.

Menurut Dhani, penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.

Baca: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ungkap Alasan Ganti Nama

Polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di akun media sosial Facebook.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 11 Kali Sandang Status Tersangka, Ahmad Dhani Sesumbar Bicara Ini, Polisi Akan Lakukan Jemput Paksa

Berita Terkini