Tribun Bandar Lampung

Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marzuli YS, narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 25 Oktober 2018.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Marzuli YS (37), narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, dihujani sumpah serapah seusai menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba, Kamis, 25 Oktober 2018.

Sumpah serapah datang dari keluarga Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda.

Mereka meradang lantaran Marzuli menyebut Oksa terlibat bersama Brigadir Polisi Adi Setiawan (36) dalam peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.

"Kamu bisa saja lolos dari hukum ini, Marzuli. Tapi kamu tidak akan bisa lolos dari hukum akhirat!" teriak seorang perempuan yang merupakan kerabat Oksa seusai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan, Marzuli menyebut Oksa sebagai orang yang membongkar brankas berisi sabu.

Ia mengungkap hal ini setelah teman satu selnya, Uwan dan M Rizki, memberi keterangan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Riza Fauzi.

Baca: Akhirnya Buka Suara, 2 Napi Mengaku Disuruh Sipir Lapas Kalianda untuk Hapus Rekaman CCTV

Uwan dan Rizki adalah napi kasus pembunuhan yang telah dipindahkan ke Lapas Metro begitu kasus ini mencuat.

"Begini, Ketua (majelis hakim). Saya telepon (Along, bandar narkoba, kini buron), tanya pinnya (brankas). Sambil dengar, saya bilang (mendiktekan nomor pin), dia (Oksa) yang mencet," beber Marzuli.

Dalam kesaksiannya, Uwan mengakui satu sel dengan Marzuli, tetapi berbeda ruangan.

"Kami tidur di luar. Abang (panggilan akrab Marzuli) di dalam, sendirian. Ruangannya ada dua. Kami cuma bantu nyuci dan bersih-bersih. Kebutuhan kami, Abang yang nanggung," bebernya.

Pada malam pengiriman narkoba ke Lapas Kalianda, Minggu, 6 Mei 2018, Uwan mengaku sedang begadang bersama Rizki.

"Waktu itu jam dua dini hari. Oksa datang bawa kardus. Kemudian, Abang keluar. Kardus itu dibuka, isinya brankas," ujar Uwan.

"Kemudian, Abang kasih tahu pin dan Oksa yang mencet. (Saat brankas terbuka), isinya sabu sama pil ekstasi warna oranye dan hijau," sambungnya.

Selanjutnya, ungkap Uwan, Oksa pergi sembari membawa brankas tersebut.

Sementara sabu dan pil ekstasi dibawa masuk oleh Marzuli ke ruangannya.

"Jam lima pagi, Oksa datang lagi. Kami sedang nonton TV. Di situ, Oksa diberi dua bungkus sabu dan tiga bungkus pil ekstasi. Jadi, ada kantong plastik kecil dan besar. Pas ngasih kantong kecil, Abang bilang, 'Ini punya kamu'," bebernya.

Masih berdasarkan keterangan Uwan, Oksa datang lagi esoknya pukul 08.00 WIB.

Baca: Sidang Mantan Kalapas Kalianda Ditunda, Penasihat Hukum Sebut 2 Pasal yang Memberatkan

Saat itu, menurut Uwan, Oksa membawa uang senilai Rp 100 juta dan memberikannya kepada Marzuli.

"Saya tahu karena Oksa bilang, 'Ini uang Rp 100 juta.' Di dalam kantong plastik," tandas Uwan.

Karena Plastik Bening

Saksi M Rizki, teman satu sel Marzuli, mengaku tahu bahwa kantong plastik yang ada di dalam brankas berisi sabu dan pil ekstasi.

Ia bisa melihatnya langsung karena kantong plastik itu transparan alias bening.

"Jumlahnya saya tidak tahu. Tapi, saya lihat langsung ada sabu terbungkus plastik bening dan ekstasi warna oranye dan hijau," ucap Rizki.

Dalam persidangan kasus ini, jaksa penuntut umum Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi.

Mulai dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung hingga pihak Lapas Kalianda.

JPU telah mendakwa napi Marzuli YS, sipir Rechal Oksa Haris, dan oknum polisi Brigpol Adi Setiawan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009.

JPU Yusa mengungkapkan, terdakwa Marzuli, Oksa, dan Adi, termasuk mantan Kepala Lapas Kalianda Muchlis Adjie, telah bersama-sama melakukan permufakatan jahat.

Baca: Sipir Bantah Terlibat Peredaran Sabu di Lapas Kalianda, Hakim Geram

Mereka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan, menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram.

Berupa sabu seberat 2,7 kilogram serta pil ekstasi 4.000 butir.

Selain mereka, dua orang lainnya masih buron, yaitu Along dan M Ciko Arrasyd.

Bantah Pencet Pin Brankas

Setelah kesaksian teman satu sel Marzuli, Uwan dan M Rizki, terdakwa Rechal Oksa Haris langsung menyatakan keberatan.

Kepada majelis hakim, ia menyebut kesaksian Uwan dan Rizki tidak benar.

"Saya keberatan, Yang Mulia. Pernyataan keduanya salah. Saya enggak membuka ataupun memencet pin brankas. Mereka juga tidak seruangan dengan Marzuli, tapi di ruangan samping," kata Oksa.

Hakim ketua Riza Fauzi lalu menyela.

"Jadi begini, Oksa. Tidak semua keterangan mereka benar. Mengenai masalah enggak seruangan, itu bukan masalah. Yang penting narkotikanya," ujar Riza.

Hakim mengakhiri sidang dan memberi informasi bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 November, pekan depan. (*)

Berita Terkini