Pembobol 10 ATM di Lampung Gasak Uang Miliaran, di Jatim Pembobol 18 ATM Raup Ratusan Juta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembobolan mesin ATM yang dilakukan teknisi mesin ATM membuat heboh warga Lampung. Uang Rp 5,1 miliar pun digasak para pelaku.
Tak hanya terjadi di Lampung, kasus pembobolan ATM juga terjadi di Jawa Timur.
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang pria bernama Aldy Yossy Saputra (39).
Baca: Usai Kuras Uang Rp 5,1 Miliar di 10 Mesin ATM di Lampung, Pelaku Borong Barang, Salah Satunya Mobil
Warga Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jatim itu pasrah ditangkap akibat ulahnya membobol ATM.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, Yossy dan komplotannya sudah membobol 18 mesin ATM.
Saat dihadirkan dalam press release pada Selasa (30/10/2018), Yossy mengaku aksinya berlangsung sejak bulan Juli 2018 lalu.
"Setelah menarik uang senilai Rp 2 juta, pelaku langsung mematikan saklar mesin ATM," ujar Leonard kepada awak media pada Selasa (30/10/2018).
Aksinya membuat Yossy dan rekannya Edy Mahliando meraup uang senilai Rp 126 juta.
"Ada rekan pelaku yang masih kami buru, sampai saat ini masih dalam pengejaran," tutup mantan Kasatreskrim PolrestabesSurabaya itu.
Akibat ulahnya itu, Yossy dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasubdit 3 Jatantas Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela dan personelnya menangkap satu dari dua spesialis pembobol mesin ATM.
Ia adalah Aldy Yossy Saputra (39), warga Kecamatan Jabon,Sidoarjo, Jatim.
Sedangkan rekannya, Edy Mahliando masih dalam perburuan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.
Kata Leonard, Yossy telah membobol 18 mesin ATM yang ada di lima wilayah, mulai Probolinggo, Kabupaten, Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Probolinggo kota.
(Masuki Tahun Politik, Sekretaris PW GP Ansor Jatim Imbau Ansor dan Banser Jatim Tak Grusa-grusu)
(Cerita Ketua Umum Ikatan Pilot Indonesia, Pernah Terbang Bersama Captain Bhavye dan Co-pilot Harvino)
Selain itu, dalam kurun waktu sejak Juli 2018, Yossy kerap menarik saldo maksimal Rp 2 juta.
"Meskipun uang di mesin ATM berhasil keluar, setiap beraksi, saldo yang ada di tabungan pelaku tak berkurang," ucap Leonard kepada awak media, Selasa (30/10/2018).
Terpisah, Yossy mengaku melihat tutorial di internet untuk membobol ATM.
"Saya lihatnya di internet, setelah mempelajari saya mulai melakukan aksi membobol ATM," aku Yossy.
Akibat ulahnya itu, Yossy dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tribun jatim)
Pembobolan ATM di Lampung, Empat Teknisi Mesin ATM Gasak Uang Rp 5,1 Miliar
Empat teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sebuah bank nekat membobol mesin ATM bank tempat mereka bekerja.
Dari aksi tersebut, keempatnya menggasak uang bernilai fantastis: Rp 5.125.950.000 alias Rp 5,1 miliar.
Tim Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah meringkus tiga dari empat tersangka.
Baca: Warga Lampung Jadi Korban Lion Air Jatuh, Ibu Tak Jadi Bersua Anak-Cucu di Pangkalpinang
Masing-masing Kapibsyah (30) dan Rio Gunawan (29), warga Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang; Bandar Lampung; serta Fredi Irawan alias Ewok (31), warga Kelurahan Matagara, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang, Banten.
Kepala Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengungkapkan, keempat tersangka beraksi pada 7 September 2018.
Lokasinya di kawasan Electronic Banking Center, Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Aksi itu mereka lakukan pada bulan lalu. Mereka menguras uang dari dalam 10 unit ATM sebuah bank.
Total uangnya ada Rp 5.125.950.000," katanya saat ekspose kasus pembobolan ATM, di polda, Senin (29/10/2018).
Ruli menjelaskan, aksi empat teknisi mesin ATM ini terbilang rapi. Hal itu terlihat dari tidak rusaknya mesin-mesin ATM setelah pembobolan.
"Jadi, mereka punya akses. Kebetulan mesin-mesin ATM-nya baru. Jenis CRM (Cash Recycler Machine) yang bisa setor dan tarik.
Para pelaku sudah pegang kunci dan PIN (Personal Identification Number) untuk membuka," bebernya.
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka Kapibsyah, Rio Gunawan, dan Fredi Irawan di tempat terpisah pada hari berbeda.
"Dari keterangan kepada penyidik, para pelaku nekat mencuri uang karena tergiur setiap hari melihat uang dalam jumlah banyak," ujar Ruli.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama tujuh tahun.
"Ini (pasal 363) untuk Kapibsyah dan Rio. Untuk Fredi, kami kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Alasannya, Fredi ini yang menerima titipan hasil curian dari Rio," kata Ruli.
Satu Tersangka Bawa Kabur Uang
Satu dari empat tersangka pembobolan mesin ATM hingga kini masih dalam pengejaran.
"Total empat pelaku. Satu orang masih dalam pengejaran," kata Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto.
Satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini kemungkinan besar membawa uang hasil pembobolan 10 unit mesin ATM.
Adapun dalam penangkapan tiga tersangka, Tim Jatanras Polda Lampung pertama kali meringkus Kapibsyah pada Rabu (3/10/2018).
Saat penangkapan, Kapibsyah sedang dalam pelarian di Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Dari Kapibsyah, kami amankan uang sebesar Rp 140.700.000, ponsel, dan kipas angin. Kami amankan tersangka di rumah kos," ujar Ruli.
Sepekan berikutnya, Tim Jatanras menciduk Fredi Irawan alias Ewok di Kelurahan Mataraga, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang.
Tim turut menyita barang bukti uang Rp 529.200.000.
Serta, mobil merek Toyota Rush bernomor polisi B 7116 JK seharga Rp 120 juta, hasil pembelian dari uang curian.
"Kemudian, Senin, 22 Oktober 2018, kami mengamankan tersangka Rio Gunawan di Jalan Dr Junjungan, Pasteur, Bandung, Jawa Barat.
Kami amankan juga dua ponsel dan satu sepeda merek Polygon," beber Ruli.