Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Mengaku Setor ke Nanang Ermanto, Zainudin Hasan Ditanya Jaksa soal Kode Khusus

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (berkopiah) menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

Hakim menegur Zainudin karena melihat gesturnya dinilai tidak pantas ketika berdialog dengan jaksa KPK Wawan Yunanrwanto.

Baca: Hakim Pengadilan Tipikor Tegur Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Gara-gara Ini

"Yang sopan ya. Anda saksi," tegur Mien Trisnawaty saat melihat Zainudin memasukkan tangan kirinya ke kantong sembari menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam dialog ini, jaksa menyakan soal keterlibatan Agus Bakti Nugroho dalam pembelian aset yang dimiliki oleh Zainudin.

"Jadi Anda melibatkan Agus untuk membeli aset pribadi Anda?" tanya jaksa.

Zainudin mengiyakan dan mengaku itu terjadi begitu saja.

"Mengalir begitu saja," katanya.

JPU kemudian menanyakan soal hubungan Agus dengan Zainudin.

”Dulu dia hanya sekretaris, Pak. Tapi, saya tidak pernah merintah dia untuk minta-minta uang,” jawabnya.

JPU juga menanyakan soal kegiatan Rakernas Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) di Swiss-bellhotel Lampung, yang mana diketahui dari para saksi Zainudin membantu kegiatan tersebut.

"Ada instruksi?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada. Saya hanya ingin membantu sesuai dengan nazar saya," jawabnya.

Baca: BREAKING NEWS - Zainudin: Saya Nggak Meminta dan Saya Tidak Menolak

Terkait apakah sang kakak, Zulkifli Hasan, menjadi pengurus Perti, Zainudin mengaku tidak tahu.

"Kalau itu, saya belum tahu. Ada status kepengurusan dalam Perti itu,” ucap Zainudin.

Zainudin menyebut rencana pendanaan kegiatan Perti dari uang pribadinya.

Ia mendapat uang dari ganti rugi atas tanahnya sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2018.

Halaman
123

Berita Terkini