Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Sebidang tanah yang berada di sisi Jalinsum depan kantor PLN cabang Kalianda itu terlihat terpasang plang sitaan KPK.
Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang.
Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainudin di sejumlah tempat.
KPK menyita tanah di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.
Baca: KPK Sita Lahan 3 Hektare Milik Zainudin Hasan di Kalianda
KPK juga menyita sebuah ruko milik Zainudin di Bandar Lampung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis, 18 Oktober 2018, salah satu aset yang disita KPK berada di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.
Di lahan seluas 3 hektare itu, terpasang plang tanda penyitaan oleh KPK.
Menurut warga sekitar, plang itu baru terpasang pada Rabu, 17 Oktober 2018 lalu.
Pada plang tertulis Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.SITA/148/Dik.01.05/01/2018 tertanggal 12 Oktober 2018.
Lahan tersebut disita terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan.
Baca: BREAKING NEWS - Kaget Laporan Keuangannya Dibongkar Jaksa, Zainudin Nyaris Berdiri dari Kursinya
Kepala Desa Munjuk Sempurna Zakaria membenarkan tanah tersebut merupakan milik Zainudin Hasan.