TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat diputar rekaman percakapan antara Agus BN dan Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non aktif terus mengusap wajah.
Pada persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 31 Oktober 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibunugroho memutarkan rekaman percakapan.
Pantauan Tribunlampung.co.id, JPU memutar percakapan via telefon antara Agus dan Zainudin terkait pelaksanaan acara Rakernas Persatuan Tarbiah Islamiyah (Perti) di Hotel Swisbell Lampung.
Baca: Hakim Pengadilan Tipikor Tegur Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Gara-gara Ini
Zainudin pun nampak gelisah dan hanya bisa mengusap muka.
Berikut JPU KPK menanyakan isi rekaman kepada Zainudin
"Sudah dengar suara siapa itu," tanya JPU Taufiq.
"Ya sudah saya dengar, itu saya dengan Agus dan yang menghubungkan Sudarman," aku Zainudin.
JPU menanyakan. "Bos itu maksudnya siapa?," ujar JPU.
"Bos itu yang punya hotel," tegas Zainudin.
"Kalau kalimat nunggu ketum soal diskon itu?," tanya Jaksa lagi.
"Ya bapak pastinya sudah tahu siapa Ketum itu," timpal Zainudi.
"Yang dimaksud ketum ini Zulkifli Hasan," tanya JPU lagi.
"Ya ," jawab Zainudin.
Baca: Tak Diundang, Ahmad Dhani Janjikan Kado Pernikahan ke Maia Estianty dan Irwan Mussry
Saksi Gilang
Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.