Info Terbaru CPNS, 8 Hal Wajib Diketahui Peserta Lulus Seleksi Berkas CPNS Kemenristekdikti
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hasil seleksi administrasi bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Kemenristek Dikti) akhirnya diumumkan juga.
Awalnya Kemenristek Dikti akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 23 Oktober 2018, tetapi ditunda menjadi 26 Oktober 2018.
Namun ditunda lagi menjadi 31 Oktober 2018.
Pengumuman tersebut akhirnya secara resmi diliris pada Kamis, (31/10/2018). Sebanyak 42.171 pelamar dinyatakan lulus.
Cek hasil seleksi KLIK DI SINI
Semoga lulus ya!
Hal yang harus diperhatikan
Nah, bagi Kamu yang dinyatakan lulus, harus memperhatikan 8 hal penting berikut ini, seperti dilansir tribun-timur.com dari laman resmi cpns.ristekdikti.go.id:
a. Segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id. menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 3 November 2018.
b. Informasi terkait waktu dan lokasi seleksi akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemristekdikti.go.id.
c. Pada saat mengikuti SKD, Peserta Seleksi wajib membawa:
1) Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ditandatangani di kolom Tanda Tangan Peserta Ujian;
2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP. Peserta Seleksi yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar di
SSCN BKN;
3) Khusus bagi Peserta Seleksi yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian CPNS, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa kartu identitas asli lainnya (SIM atau Paspor);
4) Peserta Seleksi yang tidak membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Kartu Identitas Kependudukan (eKTP atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Kependudukan), atau data pada kartu identitas kependudukannya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS, tidak dapat mengikuti SKD.
Informasi selengkapnya KLIK DI SINI
Jenis Tes SKD
Adapun jenis tes SKD yang akan dihadapi peserta nantinya adalah :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI.
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
(tribun-timur.com)