Berita Terkini Artis

Jonathan Frizzy Mengaku Tak Tahu Vape Berisi Obat Keras Etomidate

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk akrab disapa didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk mengaku tak tahu jika diriya menerima vape berisi obat keras etomidate.

Hal itu disampaikan Ijonk dalam sidang lanjutan  kasus penyalahgunaan obat keras etomidate dalam vape, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jonathan Frizzy menanggapi kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jonathan Frizzy dalam tanggapannya mengklaim hanya menerima sebagian kecil dari total barang yang disebutkan.

"Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10, saya enggak tahu isinya apa," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang.

Namun demikian, Jonathan Frizzy membeberkan kesiapannya untuk tetap mengikuti proses hukum.

"Ya kita kooperatif saja, doain aku pokoknya menjalani hukum ini kooperatif. Apapun informasinya nanti sama pengacara," tutur Jonathan Frizzy.

Lebih lanjut, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan persidangan kali ini berfokus pada pengetahuan mantan suami Dhena Devanka terhadap isi obat keras dalam vape.

"Yang menjadi hal paling penting di dalam proses persidangan ini adalah bagaimana sebenernya saudara Ijonk ini patut diduga ya mengetahui bahwa barang itu sebenernya mengandung etomidate," ujar Andreas Nahot Silitonga.

"Di dalam grup WA-nya tidak ada pembicaraan masalah etomidate baik itu disebutkan secara langsung maupun di dalam bentuk-bentuk kode," jelasnya.

Andreas mengklaim bahwa kandungan zat etomidate tersebut sulit untuk diketahui tanpa pemeriksaan khusus.

"Yang datang itu barang di dalam sebuah kemasan dan di dalam kemasannya pun sebenernya tidak ada tulisannya kandungannya itu mengandung etomidate," pungkasnya.

Etomidate sendiri adalah salah satu obat anestesi yang biasa digunakan dokter untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini berawal ketika petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.

Halaman
12

Berita Terkini