Zainudin Hasan Dicecar Hakim soal Aliran Dana Proyek di Lampung Selatan: Itu Kebiasaan Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

Namun ia mengaku, tidak pernah menerima ataupun menolak pemberian uang kepada dirinya.

"Saya gak meminta dan saya tidak menolak. Hanya diberi. Jadi saya gak tahu pekerjaan apa dan dari mana uang itu," kata Zainudin Hasan menjawab pertanyaan majelis hakim soal aliran dana kepadanya.

Uang tersebut kata Zainudin, berasal dari Agus BN. "Saya gak pernah nanya dari mana uang yang diberikan ke Agus. Diberikan berapa saja, ya sudah," jawabnya.

Ketika ditanya soal aliran dana ketok palu untuk DPRD Lamsel, lagi-lagi, Zainudin mengaku, semua diatur Agus BN dan ia tidak mengetahui asal dana.

"Ya mungkin (sumber dana) kumpulan dari PUPR," paparnya.

Saat majelis hakim bertanya uang untuk DPRD tersebut diberikan kepada siapa, Zainudin lagi- lagi mengaku, tidak tahu.

"Mungkin diberikan ke dia, ketua DPRD dari PDIP Henry. Mungkin, saya takut salah yang tahu persis Agus karena dia yang menyerahkan," tukas Zainudin.

Pernyataan Zainudin ini bertolak belakang dengan pengakun Agus BN pada persidang Rabu pekan lalu.

Saat sidang tersebut, Agus mengatakan bahwa ia menggelontorkan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada DPRD dan Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto semata-mata melaksanakan tugas dari Zainudin Hasan.

Pola Lama

Zainudin Hasan menegaskan bahwa ia terjebak dalam pola yang lama. Menurut dia, masalah fee proyek merupakan sistem lama yang terus berjalan.

"Ini sudah lama berjalan dan Sahroni yang menjalankan ini dari dulu," tegasnya.

Namun pernyataan Zainudin ini sempat disanggah jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut JPU, beberapa saksi sebelumnya sempat menyebutkan bahwa Zainudin sempat memerintahkan untuk fee proyek.

"Kalau orang yang ngomong biar orang itu yang jadi saksinya," timpal Zainudin.

JPU KPK RI juga sempat menanyakan apakah Agus BN dalam menjalankan semua tugasnya itu ada restu.

Pertanyaan ini dijawab Zainudin, "ya bisa, seperti itu".

JPU kemudian menimpali, "mengapa sudah tahu sumber uang tersebut tetap diterima?," tanya JPU.

"Ya itu kesalahan saya," balas Zainudin.

Berita Terkini