TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan yang ada di Kalianda.
Pada Kamis (1/11/2018), penyidik KPK mendatangi balai Desa Kedaton dan menanyai sejumlah warga setempat terkait dengan aset Zainudin Hasan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Sekdes Desa Kedaton, M. Nur Nasir, penyidik KPK datang pada sekitar pukul 10.00 WIB, menanyakan tentang pengetahuan kami dimana aset-aset pak Zainudin di Desa Kedaton.
"Salah satunya menanyakan tentang surat PBB-nya. Kebetulan sudah kita berikan kepada keluarga Pak Zainudin beberapa waktu lalu," kata Sekdes Desa Kedaton M Nur Nasir.
Baca: Zainudin Hasan Dicecar Hakim soal Aliran Dana Proyek di Lampung Selatan: Itu Kebiasaan Lama
Selain menanyai sejumlah warga, informasi yang didapat Tribunlampung.co.id, penyidik KPK juga meminta keterangan d anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal dan orang dekat Zainudin Hasan, Rusman Efendi.
Namun Jenggis Khan Haikal belum bisa dimintai tanggapannya. Kontak telpon saat Tribun hubungi dalam kondisi tidak aktif.
KPK telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas perbidangnya 1-2 hektare tersebar di sejumlah tempat.
Papan penyitaan telah di pasang KPK agar menjadi pengetahuan berbagai pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan.
Kepemilikan asset tanah tersebut diantaranya atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak.
Baca: Pramugari Lion Air Curhat Sudah Tak Kuat Lagi Kerja di Lion Air, Ternyata Bukan Cuma Soal Gaji
Fee Rp 100 Juta
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga mengidentifikasi adanya aliran fee proyekdi Lamsel untuk mendanai beberapa kegiatan partai politik.
Juru bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, ada tiga kegiatan partai politik yang diidentifikasi dibiayai mengunakan fee proyek tersebut.
"Ada dugaan untuk sewa-sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan (Lamsel)," ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis (1/11).
Sejauh ini nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi kurang lebih sekitar Rp 100 jutaan.
Tak hanya itu, Febri Diansyah mengaku, dalam seminggu ini sebanyak 16 bidang tanah disita dari tangan Zainudin, lantaran terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Lampung Selatan.