KPK Ungkap Alasan Kuat Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan Jumat, 2 November 2018 sekitar pukul 18.20 WIB.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengungkapkan alasan terkait penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

"Kami memutuskan dilakukan penahanan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang cukup kuat sesuai dengan aturan KUHAP, diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Baca: Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air, Pramugari Tia Sempat Cerita Ingin Berhenti karena Tak Kuat

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1, Jakarta.

KPK berharap agar Taufik untuk tetap kooperatif dan jujur dalam menjalani rangkaian proses hukum yang ada.

Taufik juga diharapkan tak menutupi berbagai informasi yang sebenarnya.

"Karena kami juga memiliki bukti yang cukup kuat terkait pertemuan baik di hotel maupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran dan yang kami duga ada tiga tahap," kata dia.

Menurut Febri, pemberian terhadap Taufik diduga dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Baca: Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Dinonaktifkan dari Waketum PAN

Namun, pada upaya penyerahan tahap tiga gagal akibat adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Karena ada tangkap tangan pada 2016 lalu juga sudah kami sita dari pihak swasta. Jadi sudah teridentifikasi secara lengkap," kata Febri Diansyah.

"Bahkan 9 orang (tersangka) yang sudah diproses sebelumnya dalam kasus ini juga divonis bersalah di pengadilan. Tujuh di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap," lanjut Febri Diansyah.

Baca: Dalang Utama Pembobolan Uang Rp 5,1 Miliar di 10 Mesin ATM Buron, Begini Langkah Polda Lampung

Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KPK Putuskan Menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan"


Berita Terkini