Wamenaker Noel Bantah Kena OTT KPK, "Kasus Saya Bukan Pemerasan"

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, membantah jika ia terkena operasi tangkap tangan alias OTT KPK.

Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, membantah jika ia terkena operasi tangkap tangan alias OTT Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Tak hanya itu, Wamenaker Noel juga menegaskan, jika kasus yang menjeratnya bukanlah kasus pemerasan.

Hal tersebut ditegaskan Wamenaker Noel seusai KPK melakukan konferensi pers terkait penetapan status tersangka atas kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025).

Sertifikat K3 adalah bukti resmi kompetensi dan pengakuan bagi individu atau perusahaan yang telah memenuhi standar K3 yang ditetapkan pemerintah.

Sertifikat ini berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan kemampuan mengelola risiko, mematuhi peraturan K3, serta meningkatkan kesadaran dan reputasi dalam keselamatan kerja, dengan jenis sertifikat yang bervariasi sesuai bidang keahlian K3. 

Dilansir Tribunnews.com, pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wamenaker Noel memberikan klarifikasinya. Ia membantah dirinya diamankan KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

Noel juga mengaku ia tak terlibat dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3. Atas hal itu, ia meminta awak media untuk tidak membuat narasi yang bisa menjelekkan namanya. Meski demikian, Noel tak menjelaskan kasus apa yang menjeratnya.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," jelas Noel kepada awak media, Jumat.

Lebih lanjut, Noel pun meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, anak dan istrinya, serta rakyat Indonesia.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," kata dia.

Total, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel, dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3.

Berikut daftarnya:

1. Immanuel Ebenenezer, Wamenaker periode 2024-2029;

2. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;

3. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Tags
OTT
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved