Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan perkara Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho akan disidangkan paling cepat awal Desember 2018.
"Seingat saya, penahanan Zainudin akhir November sudah habis. Mau tidak mau, pelimpahan tahap kedua," ungkap Jaksa KPK Subari Kurniawan, Jumat, 9 November 2018.
Menurut dia, berkas perkara Zainudin harus sudah dilimpahkan ke pengadilan pada akhir November 2018.
"Maka awal Desember paling cepat di pengadilan," sebutnya.
Begitu juga dengan berkas Agus BN.
"(Sidangnya) Di sini, PN Tanjungkarang," tegasnya.
Baca: Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK, Dari Lahan, Ruko, Motor Harley-Davidson, hingga Mobil Mewah
Terkait aset Zainudin Hasan yang disita KPK, kata Subari, nilainya belum mencapai Rp 65 miliar.
"Ini tim pelacakan aset masih bekerja," tuturnya.
Saat ditanya total aset Zainudin yang disita saat ini, Subari tak bisa membeberkan.
"Ya kami gak tahu. Tugas kami penuntutan. Itu masih ranah penyidikan," tandasnya.
Kembali Diperiksa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Jumat, 2 November 2018.
"Penyidik kembali melakukan pemeriksaan tersangka ZH," ujar Febri melalui pesan singkat, Jumat, 2 November 2018 petang.
Materi pemeriksaan, kata Febri, masih terkait penelusuran aset milik adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu.