Laporan Video Reporter Tribun Lampung Ana Puspita Sari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung terus memaksimalkan sosialisasi terkait financial technology (fintech) kepada masyarakat.
Salah satunya menyasar kalangan mahasiswa di Lampung melalui OJK Lampung Mengajar 1000 Mahasiswa di GSG UIN Raden Intan Lampung, Selasa, 13 November 2018 siang.
OJK Lampung Mengajar 1000 Mahasiswa ini diikuti oleh mahasiswa dari 12 perguruan tinggi di Lampung, yakni UIN Raden Intan Lampung, Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung, Universitas Malahayati, Universitas Muhammadiyah Lampung, Universitas Teknokrat Indonesia.
Selanjutnya, Politeknik Negeri Lampung, IIB Darmajaya, Umitra, STIE Prasetya Mandiri, Institut Teknologi Sumatera, dan IAIN Metro.
Baca: VIDEO - Sepanjang 2018 OJK Lampung Terima 351 Pengaduan
Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna mengatakan, OJK Lampung Mengajar 1000 Mahasiswa juga merupakan salah satu rangkaian HUT Ke-7 OJK yang jatuh pada 22 November 2018 mendatang.
Dia menjelaskan, fintech menjadi satu hal yang perlu disampaikan mengingat kondisi saat ini yang sudah memasuki era Revolusi Industri 4.0.
"Tema ini kita pilih karena mahasiswa sebagai generasi milenial sangat akrab dengan teknologi dan di era ini perkembangan digitalisasi sektor keuangan juga semakin pesat. Bahkan fintech ini di dunia internasional sudah banyak dan dampaknya sudah sampai ke Indonesia. Kita di OJK memperkenalkan (kepada mahasiswa) bahwa ada lembaga keuangan berbasis teknologi supaya ke depan mereka mengetahui dan tentu hati-hati juga saat bertransaksi keuangan melalui teknologi," jelasnya.
Indra menambahkan, mahasiswa sendiri memiliki peluang di era Revolusi Industri 4.0 ini dengan semakin banyaknya peluang bisnis untuk menjadi pengusaha muda sukses atau startup dengan berbasis digital dan internet.
Permodalan juga bukan lagi menjadi kendala untuk menciptakan usaha baru karena dengan perkembangan teknologi informasi dan data.
Baca: VIDEO - Penjelasan OJK soal Aturan Baru Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Di sektor jasa keuangan sendiri, lanjut dia, perkembangan teknologi dan digitalisasi juga semakin pesat di antaranya ditandai dengan jumlah perusahaan-perusahaan fintech yang semakin bertambah.
Per Oktober 2018, terdapat 73 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, dimana satu di antaranya sudah berizin.
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan ketentuan terkait diperbolehkannya digital banking oleh bank-bank tertentu (bank kategori Buku 3 dan Buku 4).
Lebih lanjut, beberapa bank juga telah mulai melakukan kebijakan penutupan kantor-kantor cabang pembantu dan digantikan delivery channel yang berbasis digital seperti aplikasi-aplikasi di smartphone atau digital banking yang biayanya lebih murah.
Perusahaan-perusahaan di pasar modal juga telah melakukan investasi di bidang teknologi informasi untuk meningkatkan jumlah dan jenis aktivitas transaksi yang berbasis digital.
Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung Alamsyah mengatakan, UIN Raden Intan Lampung mengapresiasi OJK Lampung Mengajar.
Hal ini dapat menambah pengetahuan mahasiswa dengan perkembangan yang bersifat kekinian, khususnya di sektor jasa keuangan.
Sehingga, diharapkan dengan ini mahasiswa menjadi lebih cerdas dalam menghadapi kemajuan zaman.
"Dari sisi hukum Islam sendiri, ada juga fatwa tentang pembayaran menggunakan elektronik, termasuk juga mengenai fintech, sehingga tidak perlu ragu. Kemajuan teknologi yang sifatnya memudahkan, bisa menghindarkan dari penipuan, maka syariat pun juga mendukung," jelas dia. (*)