Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto Akhirnya Jelaskan Uang Rp 100 Juta dari Tersangka Agus BN

Penulis: hanif mustafa
Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menghadiri simulasi mitigasi bencana tsunami dan gempa di PPI Bom Kalianda, Selasa, 6 November 2018.

Plt Bupati  Lamsel Nanang Ermanto Akhirnya Jelaskan Uang Rp 100 Juta dari Tersangka Agus BN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah sempat tak hadir minggu lalu, Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Rabu (14/11/2018), hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang.

Nanang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan.

Gilang merupakan Direktur PT Prabu Sungai Andalas yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Zainudin Hasan dan Agus Bakti Nugroho.

Baca: Lama Tak Muncul, Veronica Tan & Putrinya Tercyduk Nonton A Man Called Ahok. Begini Penampilannya!

Dalam kesaksiannya, Nanang menjelaskan soal uang Rp 100 juta yang diterima dari anggota DPRD Lampung Agus BN.

Nanang mengaku sudah mempunyai komitmen bersama dengan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan yang kini non aktif untuk tidak bermain proyek.

Hal ini diungkapkan langsung Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saatdalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 14 November 2018.

"Jadi Anda tidak tahu pekerjaan yang berlangsung di Lampung Selatan," tanya Ketua Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty.

"Karena saya hanya pegang komitmen bersama pak bupati untuk membangun Lampung Selatan ini, 'jangan main-main proyek', saya bilang ya bang (Zainudin Hasan)," jawab Nanang.

Mien pun bertanya komitmen yang dimaksud seperti apa. Nanang menjawab tidak boleh bermain uang.

"Jadi gak boleh main-main proyek kalau butuh uang, buntu, minta ke abang (Zainudin), saya jawab siap bang," tegasnya.

Baca: Kabar Duka Datang dari Ibu Ayu Ting Ting: Jaga dan Lindungi Kebahagiaanku Ya Allah

Mien pun menyahut menanyakan sudah berapa kali minta uang kepada Zainudin Hasan.

"Ya kalau saya gak punya uang baru minta," jawab Nanang.

Nanang pun mengaku uang Rp 100 juta yang diserahkan oleh Agus BN untuk biaya lebaran.

"Waktu itu di parkiran masjid Pahoman, uang itu saya pakai keseharian, jadi saya kalau gak ada duit bilang ke pak bupati," ujarnya.

Meski demikian, Nanang mengaku tidak tahu menahu soal aliran uang yang diserahkam oleh Agus BN dari Zainudin Hasan.

"Aliran uang saya gak tahu tapi yang nyerahkan dari Agus, saya gak tahu (dari mana) hanya tahu pak bupati itu pengusaha," tandasnya.

Seperti diketahui Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk KPK mulai menjalani sidang 11 Oktober 2018 Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.

Baca: BREAKING NEWS - Nanang: Nggak Boleh Main Proyek, Buntu Minta ke Abang

Zulkifli Hasan dan Nanang Ermanto jadi saksi sidang Gilang Ramadhan (Tribunlampung/Hanif)

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak.

Gilang didakwa telah melakukan gratifkasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (nif)

Baca: TKI Ngaku Deg-degan Makan Bareng Presiden di Singapura, Jokowi Malah Sindir Kaesang di Media Sosial

Baca: Inilah Baju Kerja Ridwan Kamil, Harga Murah Meriah dan Dipuji Presiden Jokowi

Baca: Heboh di Rumah Sakit, Wanita Muda Mendadak Minta Ditangani Dokter Sambil Bawa Ular

Berita Terkini