Tribun Metro

Oknum PNS Metro Pengedar Sabu Pernah Jadi Sopir Kasatpol PP

Penulis: Indra Simanjuntak
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ditangkap

Pihaknya akan melaporkan pada atasan melalui jalur Inspektorat, BKD, dan wali kota.

"Aturan ASN sudah ada. Tinggal kita tegakkan sesuai aturan yang ada," tuntasnya.

Satresnarkoba Polres Metro mengamankan HS, oknum PNS yang bertugas di Satpol PP Metro, Senin, 12 November 2018 malam.

Pelaku diciduk selepas melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan AR Prawiranegara, Metro Pusat, sekira pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada salah seorang yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan di wilayah perbatasan Metro. 

Baca: Video Penangkapan Perempuan Pengedar Jadi Viral, Simpan Sabu Rp 2,4 M Dalam Kemasan Makanan Ringan

"Pada saat kita amankan, yang bersangkutan masih memakai pakaian lengkap seragam tempat dia bekerja," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, HS mengaku membeli barang haram tersebut kepada rekannya berinisial A di wilayah Kecamatan Tegineneng, Pesawaran seharga Rp 700 ribu.

"Untuk saat ini, yang bersangkutan kita ketahui merupakan pemain kecil, sebatas mencari keuntungan. Tapi bukan tidak mungkin merupakan jaringan pengedar di Metro. Dan untuk saat ini masih kita kenakan pasal pokok 114 jo 112," imbuhnya. (*)

Berita Terkini