Sjachroedin dan 15 Nama Misterius di Sidang Kesaksian Nanang Ermanto: Dibawain Uang Satu Koper
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Secarik kertas berisi nama-nama pejabat penting ditemukan di ruang Nanang Ermanto, Plt Bupati Lampung Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobari Kurniawan menananyakan soal kertas tersebut.
Di kertas tersebut tercantum 16 nama, yakni Akar, Wirham, Edi Firnandi, Bu Fauziah, Dulkahar, Setiawan, Darmawan, Isroni, Rodi, Erlan, Burhan, Ariswandi, Untung, Syamsiah, Herman dan Jimmy. Tertulis juga, Agus BN - 1 Koper.
Baca: Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto Akhirnya Jelaskan Uang Rp 100 Juta dari Tersangka Agus BN
Setelah itu ada kalimat yang berbunyi, "sebelum pelantikan Agus BN dipanggil Sjachroedin di rumah. Dibawain uang 1 koper. Yang masuk ke rumah Pak Sjachroedin, Agus BN dan Akar".
"Ini ada secarik kertas, yang mana ada daftar nama dan tertuliskan, sebelum Agus BN dilantik dipanggil pak Sjachroedin, dibawain uang satu koper, yang masuk rumah pak Sjachroedin, Agus BN dan Akar (Akar Wibowo Kadis BKD Lampung Selatan)," tanya JPU dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan, Rabu 14 November 2018.
"Saya tidak tahu menahu, saya kurang paham," jawab Nanang.
JPU pun mengejar. "Lah maksud uang satu koper yang masuk ke rumah Sjahroedin oleh Agus BN ini, terus itu nama-nama apakah kemungkinan yang menjadi penerima proyek?" timpal JPU.
"Saya gak tahu catatan itu," balas Nanang.
"Kok bisa di ruangan Anda?" tanya ulang JPU.
"Saya gak tahu pak jaksa," tandasnya.
Di lain pihak JPU Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa secarik kertas itu kebetulan ditemukan di ruang Nanang Ermanto.
"Tapi gak ada yang menjelaskan, jadi tadi saya kejar, dan sebenarnya kami gak ada bukti valid, (kertas itu) gak ada bukti," tegasnya.
Di persidangan sebelumnya, dalam kesaksian Agus BN sempat ditanyakan uang satu koper tersebut.
"Tapi gak ada bukti yang menguatkan, dan saat ditanyakan Agus BN tidak mengakui adanya uang satu koper. Jadi itu fakta yang sempit, jadi gak bisa dibuktikan," tandasnya.