Untuk pelamar CPNS 2018 di kementrian/lembaga, mereka bisa melakukan tes SKB menggunakan sistem CAT, atau memilih pula tes kesempatan, wawancara, dan sebagainya.
Dalam tes SKB nanti, BKN mengingatkan bahwa ada sejumlah tes yang bisa saja menggugurkan peserta, misalnya tes renang untuk Instansi SAR Nasional.
BKN juga mengimbau agar semua peserta CPNS 2018 selalu memantau Instansi yang dilamar.
Hal itu karena semua pengumuman nantinya akan dikeluarkan oleh Instansi yang bersangkutan.
Secara umum dijelaskan oleh BKN, kompetensi bidang yang nantinya akan ditanyakan saat tes SKB adalah semua hal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Sebagai pemisalan, BKN memberikan penjelasan bahwa jika ada peserta yang mendaftar untuk jabatan di Kementerian Keuangan, maka soal-soal yang keluar saat tes SKB adalah segala ilmu yang dipelajari di fakultas ekomoni.
Begitupun, hal tersebut berlaku bagi segala jabatan yang peserta lamar.
Mengenal JFT dan JP
Meski sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintahan, jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) ternyata memiliki perbedaan.
Berikut, perbedaan jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP), sebagaimana dilansir dari bkpp.slemankab.go.id pada Selasa (13/11/2018).
1. Kenaikan pangkat
- Kenaikan pangkat JFT ditentukan berdasarkan nilai angka kredit yang diperoleh.
- Kenaikan pangkat bagi JFT atau jabatan pelaksana naik pangkat secara reguler setiap empat tahun sekali selama memenuhi persyaratan.
2. Tunjangan
- JFT dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.