TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan menggunakan aturan ambang batas atau passing grade, dalam tes SKB penerimaan CPNS 2018.
Tes SKB atau seleksi kompetensi bidang merupakan tahapan selanjutnya dalam seleksi penerimaan CPNS 2018.
Tes SKB akan dimulai setelah tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), pada penerimaan CPNS 2018, telah selesai dilakukan.
Dilansir TribunJakarta.com, pelaksanaan awal SKB direncanakan sekitar tanggal 22 November 2018 hingga 28 November 2018.
Namun sampai saat ini, pengumuman resmi mengenai peserta seleksi CPNS 2018 yang lolos ke tahap SKB, belum ada.
Dikutip dari akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, BKN mengumumkan bahwa terdapat dua jenis jabatan atau formasi, yang nantinya akan memengaruhi jenis soal yang diujikan selama tes SKB penerimaan CPNS 2018.
Jenis jabatan yang dimaksud adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP).
Jenis jabatan yang termasuk dalam kategori JFT, antara lain guru, dokter, apoteker, dan sebagainya.
BKN juga menjelaskan, jika peserta bingung mengenai jabatan yang dilamar termasuk dalam kategori atau tidak, mereka bisa mencari tahu hal tersebut melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Bila formasi yang dilamar peserta CPNS 2018 masuk dalam kategori JFT, soal ujian SKB tidak jauh dari Permenpan RB.
Sementara bagi peserta yang melamar jabatan pelaksana, mereka bisa mengecek Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur JP.
Dalam permenpan tersebut, ada deskripsi tugas JP.
Sehingga, hal itu bisa memberikan gambaran tentang jenis soal, yang kira-kira akan dihadapi oleh peserta dalam tes SKB.
Menurut BKN, sistem SKB nantinya bergantung pada instansi yang dilamar.
Namun, BKN memastikan, untuk pelamar CPNS 2018 di instansi pemda di provinsi, kabupaten, dan kota, sistem SKB yang digunakan tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk pelamar CPNS 2018 di kementrian/lembaga, mereka bisa melakukan tes SKB menggunakan sistem CAT, atau memilih pula tes kesempatan, wawancara, dan sebagainya.
Dalam tes SKB nanti, BKN mengingatkan bahwa ada sejumlah tes yang bisa saja menggugurkan peserta, misalnya tes renang untuk Instansi SAR Nasional.
BKN juga mengimbau agar semua peserta CPNS 2018 selalu memantau Instansi yang dilamar.
Hal itu karena semua pengumuman nantinya akan dikeluarkan oleh Instansi yang bersangkutan.
Secara umum dijelaskan oleh BKN, kompetensi bidang yang nantinya akan ditanyakan saat tes SKB adalah semua hal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Sebagai pemisalan, BKN memberikan penjelasan bahwa jika ada peserta yang mendaftar untuk jabatan di Kementerian Keuangan, maka soal-soal yang keluar saat tes SKB adalah segala ilmu yang dipelajari di fakultas ekomoni.
Begitupun, hal tersebut berlaku bagi segala jabatan yang peserta lamar.
Mengenal JFT dan JP
Meski sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintahan, jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) ternyata memiliki perbedaan.
Berikut, perbedaan jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP), sebagaimana dilansir dari bkpp.slemankab.go.id pada Selasa (13/11/2018).
1. Kenaikan pangkat
- Kenaikan pangkat JFT ditentukan berdasarkan nilai angka kredit yang diperoleh.
- Kenaikan pangkat bagi JFT atau jabatan pelaksana naik pangkat secara reguler setiap empat tahun sekali selama memenuhi persyaratan.
2. Tunjangan
- JFT dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.
- Besaran tunjangan JFT, termasuk pelaksana, didasarkan golongan, dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.
- JFT mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing JFT.
- Tunjangan fungsional akan naik apabila JFT naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.
- Berdasarkan UU ASN, ke depan, sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal itu menyebabkan JFT-JFT baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional. Namun, mereka mendapatkan tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.
3. Jenjang karier
- Jenjang karier JFT dapat bersifat zigzag. Artinya, JFT dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi JFT.
Keputusan untuk menunda pengumuman tes SKB 2018 diketahui karena panselnas belum juga memberikan keputusan.
Keputusan tersebut terkait nasib dari gugur massal yang dialami oleh peserta dalam tahap tes SKD penerimaan CPNS 2018.
Dilansir Wartakotalive, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, setidaknya ada empat pilihan keputusan dari panselnas yang kini tengah didiskusikan.
Ridwan mengaku, sampai sekarang, semua opsi yang muncul masih dalam tahap kajian.
Keempat opsi tersebut, di antaranya pertimbangan penurunan passing grade, penurunan 10 poin, penilaian dari tes Intelegensi Umum (TIU) yang tinggi, hingga pertimbangan afirmasi.
"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 poin, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi), nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
Ridwan juga mengungkapkan, ada opsi lain yang muncul untuk mengalihkan kursi kosong ke penerimaan CPNS tahun berikutnya.
Baca: Jawaban BKN Terkiat Kriteria Kelulusan Tes Seleksi Kemampuan Dasar Penerimaan CPNS 2018
"Ada yang bilang jangan diubah, biarin aja, ada juga opsi itu. Tapi, ada juga yang bilang, kalau gitu efisiensi efektivitas kita kecil dong. Ini kan ratusan miliar dananya, hanya menghasilkan 84 ribuan, padahal butuhnya 238.015, bagaimana kalau dilimpahkan untuk awal tahun, iya itu juga jadi opsi," kata Ridwan.
Ridwan berharap agar panselnas segera menemukan titik terang sebelum tanggal 18 November 2018.
Hal tersebut untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes SKB penerimaan CPNS 2018 pada 23-28 November 2018 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tes SKB CPNS 2018 Tidak Diberlakukan Passing Grade, Simak Kisi-Kisi dari BKN