Langkah Pemakzulan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD Bandar Lampung

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar

Langkah Pemakzulan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD Bandar Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Perseteruan Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dengan DPRD mencapai klimaks.

 Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusanya untuk merespons dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar yang dilaporkan DPRD Bandar Lampung.

Dalam putusannya, MA menolak uji pendapat terkait dugaan pelanggaran aturan oleh Yusuf Kohar (wakil wali kota) semasa menjabat pelaksana tugas wali kota.

Penolakan ini sekaligus memupus harapan panitia angket DPRD untuk memakzulkan wakil wali kota Yusuf Kohar.

Sebab, jika uji pendapat dikabulkan MA makan besar kemungkinan dewan melangkah ke tahap pemakzulan.

Baca: Setelah PSM Diimbangi Persija Jakarta Kandidat Juara Liga 1 Makin Seru, Persib Bisa Menyodok

 Amar putusan MA tersebut bernomor 2P/KHS/2018. Majelis hakim MA yang terdiri dari Supandi selaku ketua serta dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Yosran, menyatakan menolak uji pendapat dari pemohon, yaitu DPRD Bandar Lampung.

Melalui situs resminya, MA menjelaskan, Keputusan DPRD Bandar Lampung Nomor 26/DPRD-BL/2018, tertanggal 16 Oktober 2018, tidak berdasar hukum.

Adapun Keputusan DPRD itu berperihal Pendapat DPRD Bandar Lampung Terkait Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan oleh M Yusuf Kohar.

Yusuf Kohar bersyukur atas putusan MA yang menolak permohonan uji pendapat DPRD Bandar Lampung. Dengan keluarnya putusan MA tersebut, ia menyebut keadilan masih ada.

"Artinya, keadilan itu ada. Saya tidak pernah melanggar UU. Itu hanya administrasi, sama seperti kejadian (rotasi pejabat) di (Pemkab) Lampung Utara. Kebijakan yang saya ambil sudah sesuai aturan," kata politisi Partai Demokrat ini, Jumat (16/11/2018).

Yusuf Kohar menjelaskan, kebijakannya merotasi pejabat karena ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan.

Sebagai plt wali kota, sambung dia, ketika itu ia mengambil langkah untuk mengisi jabatan-jabatan yang rangkap serta kosong agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

Baca: Peran Anak Pemilik Kos Saat Penangkapan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Hormati Putusan

Sementara Juru Bicara Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi menyatakan, pihaknya menghormati putusan MA.

"Kami hormati dan hargai putusan MA. Ini bukan soal menang, kalah. Ini sebuah proses," ujar Nu'man.

Namun, Nu'man belum bisa memberi komentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan.

"Saya belum bisa memberi komentar banyak soal putusan MA itu karena belum menerima salinannya," katanya.

Terkait langkah selanjutnya setelah keluarnya putusan MA, Nu'man akan berkoordinasi dahulu dengan para anggota Pansus Hak Angket.

"Koordinasi dulu dengan pansus, sambil menunggu salinan putusan itu," tandas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Pansus Hak Angket terbentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran dari kebijakan rotasi sejumlah pejabat oleh Yusuf Kohar ketika menjabat plt wali kota beberapa waktu lalu.

Saat itu, Wali Kota Herman HN cuti dari jabatannya karena mengikuti kampanye sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018.

Hasil kerja pansus menyatakan Yusuf Kohar melanggar beberapa pasal.

Baca: Dewan Kesenian Lampung Ingin Adopsi Bali International Choir Festival di Lampung

Antara lain pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bunyinya, wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian, pasal 67 huruf d UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

"Saudara Yusuf Kohar juga terbukti melanggar pasal 207 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

yang menyatakan hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah berdasarkan kemitraan sejajar yang terwujud dalam bentuk rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah.

Sementara, saudara Yusuf Kohar tidak pernah menganggap DPRD sebagai mitranya," papar Nu'man saat membacakan laporan hasil kerja pansus dalam rapat paripurna DPRD Bandar Lampung, 16 Oktober lalu. 

Tinggalkan Pertikaian

Hubungan antara Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar dan DPRD Bandar Lampung Lampung harus kembali sebagai mitra yang terikat kepentingan publik dan undang-undang.

Tinggalkan pertikaian yang tidak perlu.

Demikian pandangan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Dedy Hermawan menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Sebagai eksekutif dan legislatif, maka antara wali kota dan wakilnya, dalam hal ini Yusuf Kohar, dengan DPRD harus bersama-sama membangun Kota Bandar Lampung," ujarnya, Jumat (16/11/2018) malam.

Lebih dari itu, Dedi berharap eksekutif bersama legislatif kembali fokus untuk membangun kota sebagaimana janji politik kepada warga Bandar Lampung.

Janji itu telah tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah.

Baca: Sule Menahan Tangis Saat Dengar Ucapan Sang Ibu di Acara Ini Talk Show

Berita Terkini