TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Deli Serdang - Anggota Brimob di Sumatra Utara, lolos dari sanksi kode etik meski ia diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap pencuri ubi yang telah meminta maaf.
Polda Sumut memastikan, kasus pencurian ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei. Kabupaten Deli Serdang, berakhir damai.
Dengan demikian, Bripka EH, personel Satuan Brigadir Mobile Polda Sumut (Sat Brimob) Polda Sumut yang sempat dilaporkan, bebas dari sanksi kode etik. Bripka EH turut menganiaya pencuri ubi.
Dilansir Tribunnews.com yang mengutip Tribun-Medan.com, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya diberikan sanksi disiplin.
Sanksi disiplin biasanya seperti guling-guling, push up dan beberapa hukuman yang melibatkan fisik.
"Hasil daripada konfirmasi kami dengan dan Dansat Brimob atas dasar RJ tersebut kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin. Akan tetapi untuk tindakan disiplin tetap dilakukan,"kata Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).
Kronologis Kasus
Dua pelaku pencurian ubi, Peri Andika (18) dan Jefri Santoso sempat dibakar warga. Keduanya memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, perdamaian setelah keduanya melakukan restorative justice.
Setelah berdamai, Halomoan dan Ali Muda yang sempat diamankan dibebaskan.
Sebab, perkara dihentikan setelah korban mencabut laporannya.
"Saat ini antara pelapor dan terlapor sudah melakukan restorative justice, sehingga akhirnya dari kepolisian sektor Medan Tembung melakukan RJ. Atas dasar itu maka penanganan perkara saat ini dihentikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).
Dalam kasus ini, terjadi saling melaporkan ke polisi baik di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.
Korban yang dibakar melapor ke Polsek Medan Tembung, karena tak terima dianiaya.
Sedangkan para penganiaya melaporkan Jepri Santoso dan Peri Andika kasus pencurian.
Baca tanpa iklan