Bayar Rp 200 Ribu, Dua Pelaku Prostitusi Online Dibebaskan karena Sama-sama Masih Muda
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku prostitusi di Kabupaten Banjar yang diamankan pada Kamis (15/11/2018) lalu, akhirnya dibebaskan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Martapura.
Keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 200 ribu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, H Ahmadi membenarkan pihaknya sudah memulangkan pelaku prostitusi online yang diamankan yakni Alif Setiawan (21) dan teman perempuannya SP (17).
Baca: 5 Adegan Seram di Film Suzzanna: Bernapas dalam Kubur. Tali dan Ayunan yang Bikin Bergidik
Satpol PP Kabupaten Banjar juga sudah memanggil orang tua atau wali dari keduanya.
"Sudah kami proses, sudah disidangkan dan sudah diputus pengadilan dengan sanksi masing-masing denda Rp 200 ribu serta memulangkannya.
Ada peringatan keras dari hakim agar jangan sampai mengulangi perbuatan mereka.
Jika kembali tertangkap denda akan digandakan sanksi menjadi 10 kali lipat," katanya, Senin (20/11/2018).
Disela memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-54 di RTH Ratu Zalecha, H Ahmadi mengatakan, bagi kedua pelaku sempat diinapkan 1x24 jam.
Alif Setiawan dan SP dijerat Perda No 10 tahun 2007 pasal 13 ancaman kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta, namun tergantung pertimbangan hakim.
"Pertimbangan hakim karena keduanya sama-sama masih muda dan baru kali ini tertangkap, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," tambahnya.
Baca: Adik Vicky Prasetyo Ungkap Sikap Angel Lelga Tak Akui Ibunya, Juga Bapaknya yang Jual Mi Ayam
H Ahmadi menambahkan, selama dirinya menjabat menjadi Kepala Satpol PP sejak 2012 lalu sampai sekarang dalam menangani kasus prostitusi sebanyak tiga kali dan baru satu di antaranya prostitusi online.
Meski demikian menurutnya, untuk penangkapan dugaan prostitusi angkanya bisa lebih, tetapi yang bisa disidangkan karena alat bukti lengkap baru tiga kasus.
Diberitakan sebelumnya, Warga Cempaka Banjarbaru, SP (17) berusaha menutupi wajahnya saat dimintai keterangan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofyar di kantor Satpol PP Kabupaten Banjar, Kamis (15/11/2018) lalu.
Dia diamankan karena diduga terlibat prostitusi online melalui aplikasi Beetalk.