Sempat Beredar Ada Perdamaian antara Korban dengan Dosen Unila yang Cabuli Mahasiswi, Ini Kata Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018.

Sempat Beredar Ada Perdamaian antara Korban dengan Dosen Unila yang Cabuli Mahasiswi, Ini Kata Jaksa

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sidang kasus dugaan Dosen Unila Cabuli Mahasiswi yang sedang konsultasi skripsi telah memasuki tahap penuntutan. 

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila), Doktor Chandra Ertikanto (58) dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Baca: Adik Vicky Prasetyo Ungkap Sikap Angel Lelga Tak Akui Ibunya, Juga Bapaknya yang Jual Mi Ayam

Seusai pesidangan, JPU Kadek mengatakan, telah menuntut Chandra dengan dua tahun penjara.

Dalam perjalanan sidang sempat beredar isu adanya perdamaian antara korban dan pelaku pencabulan.

Soal perdamaian, Kadek mengaku hingga pembacaan tuntutan kemarin belum ada surat perdamaian.

"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu, tapi sampai tuntutan dibacakan belum ada.

Yang jelas dalam minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari jaksa," tandasnya.

Baca: Video Dijadikan Senjata, Pemuda Rayu Pelajar SMP untuk Main ke Kamar Kosnya Sepulang Sekolah

"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin (19/11).

Kadek meneruskan, persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi.

"Dari terdakwa (pledoi) mau dilakukan secara tertulis," jelasnya.

Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Baca: Siswi SD Keguguran Saat Jam Pelajaran Sekolah, Guru Kaget lalu Ungkap Semuanya ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan terungkap bahwa dugaan perbuatan asusila oleh dosen Chandra terhadap D terjadi sebanyak tiga kali.

Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika D hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan dosen Chandra.

"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban.

Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.

Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.

D bersama temannya mendatangi dosen Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.

Namun, perbuatan serupa terulang lagi.

"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata Kadek.

Puncaknya, lanjut JPU Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang dosen, D kembali hendak bimbingan skripsi.

Saat D berada di ruangan, beber Kadek, Chandra menutup pintu.

Chandra lalu meminta D berjanji tidak marah atas perbuatannya.

Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra meminta kepada D untuk mengulangi perbuatannya.

"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa.

Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.

Saat keluar gedung kampus, ungkap JPU Kadek, D menangis dan menceritakan kepada temannya.

D lalu pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya.

Keberatan

Alhajar Syahyan, kuasa hukum terdakwa Chandra Ertikanto, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa.

Terkait barang bukti dari pihak penggugat, yakni chat (percakapan) dari aplikasi percakapan, Alhajar memastikan pihaknya juga telah menyiapkan bukti percakapan.

Selain itu, ada pula bukti buku kendali bimbingan skripsi.

"Bimbingannya kan ada 17 kali pertemuan. Tapi, yang dilaporkan dan dipermasalahkan hanya tiga kali. Setelah terjadi pemasalahan itu, masih ada pertemuan-pertemuan berikutnya. Dan, saksi kami ada banyak," ujarnya.

Alhajar menjelaskan, selama 17 kali pertemuan bimbingan skripsi, terdapat kartu kendali bimbingan yang terdokumentasi.

"Oleh Pak Chandra, itu tidak dihapus. Di-copy (disalin) semua. Kalau sudah penuh, memorinya diganti. Setiap pertemuan juga dikoordinasikan melalui WA (WhatsApp) dan SMS (pesan singkat)," kata Alhahar.

"Kami yakin klien kami akan bebas," imbuhnya. 

Sempat Beredar Ada Perdamaian antara Korban dengan Dosen Unila yang Cabuli Mahasiswi, Ini Kata Jaksa

Berita Terkini