BKN akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait penerimaan CPNS 2018 dan akan membagi peserta SKB menjadi 2 kelompok.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Hal tersebut sudaj dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
Dilansir Tribunwow.com dari rekaman live streaming dari BKN, ada 2 kelompok yang dapat ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca: Sebentar Lagi BKN Umumkan Cara Isi Formasi Kosong Usai Gagal Passing Grade Tes Penerimaan CPNS 2018
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Kamis 22 November 2018 yang juga ditayangkan secara online di media sosial.
Di Twitter, konferensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.
Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.
Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.
Sebelumnya, jumlah peserta CPNS 2018 yang tak lolos tes SKD sempat dikeluhkan oleh beberapa pihak.
"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana
"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana
Bagi peserta yang sudah lolos passing grade tidak perlu khawatir akan dikalahkan oleh yang tidak lolos.
"Ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi yang sudah lulus passing grade."
Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ditentukan 24-25 November 2018
Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan tes SKB nantinya.
"Masalah tes (SKB) ini hanya masalah teknis, dilakukan bersamaan tidak masalah." kata Bima Haria Wibisana.
Artinya tes SKB untuk 2 kelompok ini bisa dilakukan dalam waktu bersamaan.
Pelaksanaan tes SKB sendiri masih tetap menggunakan CAT melalui komputer.
Sementara itu, Kepala BKN juga menjelaskan bahwa semua proses ini by system termasuk soal ranking.
Sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran adanya intervensi dari orang atau pihak tertentu.
Baca: Aturan Baru Sistem Rangking Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, Nilai 255 ke Atas Bisa Ikut Tes SKB
Dilansir Tribunwow.com dari Tribunnews.com, konferensi pers ini sebelumnya telah diumumkan di laman Twitter mereka @BKNgoid.
Sebelumnya, melalui pernyataan admin media sosial yang ada, BKN menyampaikan akan ada "sesuatu" pada pukul 11.00 WIB, hari ini, Kamis (22/11/2018).
Namun kenyataannya, pengumuman melalui siaran konferensi pers ini baru dibagikan sekitar pukul 12.30 WIB tadi.
Konfrensi pers Kepala BKN Bima Haria Wibisana ini dilakukan setelah aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.
Aturan baru (Permenpan No 61 Tahun 2018) tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), melansir dari Tribunnews.com.
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem ranking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Pemerintah Beberkan Alasan Ogah Turunkan Passing Grade
Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
(TribunWow.com/Bobby W)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BKN Rilis Kebijakan Baru terkait Sistem Ranking CPNS 2018, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok