Hengki Haryadi 2 Kali Tangkap Hercules, Pernah Tugas di Lampung hingga Ungkap Pabrik Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dari kiri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2015).

Hengki Haryadi 2 Kali Tangkap Hercules, Pernah Tugas di Lampung hingga Ungkap Pabrik Narkoba

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nama Hengki Haryadi kembali naik daun. Perwira polisi yang kini berpangkat komisaris besar (Kombes) dan menjabat Kepala Polres Metro Jakarta Barat itu baru saja menangkap Hercules.

Hengki Haryadi yang juga pernah bertugas di Lampung sebagai Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung ini menangkap Hercules untuk kedua kalinya.

Hercules ditangkap lagi oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan kasus penyerangan hingga premanisme.

Baca: Mayat Wanita Dalam Mobil Hebohkan Warga, Polisi Ungkap Fakta-fakta TKP hingga Suami di Luar Kota

Ini untuk kedua kalinya Hercules diringkus polisi sejak 2013 sampai 2018. 

Tahun 2013 lalu Hercules diringkus akibat kasus pemerasan, sedangkan 2018 ini Hercules ditangkap lagi akibat kasus penyerangan dan pengrusakan. 

Uniknya, Hercules ditangkap lagi oleh orang yang sama dengan yang meringkusnya pada tahun 2013. 

Tahun 2013 lalu Hercules diringkus oleh Hengki Haryadi yang masih menjabat Kasat Reskrim Jakara Barat. Ketika itu pangkat Hengki Haryadi masih AKBP. 

Sementara itu tahun 2018 lagi-lagi Hengki Haryadi yang telah berpangkat Kombes dan menjabat Kapolres Jakarta Barat meringkus Hercules. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka Hercules Rozario Marshal memimpin langsung penyerangan ke ruko PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Baca: Gara-gara Tak Ikut Senam, Telinga Siswi SMAN 5 Bandar Lampung Robek Dijewer Guru

Penyerangan terhadap pemilik ruko di sana terkait dengan konflik penguasaan lahan.

Setelah memastikan hal tersebut, polisi langsung menangkap Hercules di kediamannya di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018). 

POLISI menangkap dan menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). (Kompas.com/Rima Wahyuningrum)

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.

Hengki menjelaskan, penyerangan yang dilakukan adalah penguasaan lahan yang dilakukan sejak Agustus sampai November 2018.

Adapun lahan yang dikuasai termasuk kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.

"Ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengki.

Hercules saat dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018), sore di rumahnya. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Dari kejadian tersebut, Hercules yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Hercules. Ia pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.

Baca: Sosok Si Cantik Icha Gwen yang Terseret Kasus Gading Marten Digugat Cerai Gisel

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun (penjara)," kata Hengki.

Halaman
123

Berita Terkini