Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pemuda belasan tahun, DS (18) dan IS (18) Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran melakukan pencurian di warung Dusun Sukabumi I, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Atas perbuatan tersebut, petugas Kepolisian Sektor Padang Cermin melakukan penangkapan. Ironisnya, satu diantaranya berhasil kabur sehingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Polsek Padang Cermin AKP Zulkifli Rusli mengatakan, pelaku DPO atas nama M Irfan Saputra.
• Cek Prakiraan Cuaca Rabu 28 November 2018 dari BMKG Lampung
Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu depan warung korban, lalu masuk kedalam warung dan kemudian mengambil barang-barang milik korban.
"Atas laporan, anggota unit reskrim mendatangi TKP dan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau.
• VIDEO CONTENT – Beli Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP
Kemudian satu unit gitar merk Yamaha warna coklat, satu buah tas warna biru cream yang berisi satu buah topi warna merah, satu buah sandal warna hitam coklat, satu buah jaket warna biru bergaris putih, dan satu buah baju kaos warna hitam putih.
Pelaku telah diamankan ke Polsek Padang Cermin. Kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Padang Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Hukuman maksimal tujuh tahun penjara.