Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Catat Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2018 Kementerian BUMN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Kementerian BUMN dan Jadwal Lengkap SKB CPNS 2018 di Kementerian BUMN

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Catat Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2018 Kementerian BUMN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hasil SKD CPNS 2018 di Kementerian BUMN resmi diumumkan pada Rabu (28/11/2018). Para Peserta CPNS 2018 yang lolos Tes SKD CPNS 2018 berhak mengikuti Tes SKB CPNS 2018.

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 digelar 3 Desember 2018 - 13 Desember 2018.

Berikut Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2018 Kementerian BUMN:

Pengumuman SKB CPNS 2018 di 15 Kementerian/Lembaga Negara, Cek di Sini

- 3 Desember 2018: Tes Assessment Psikologi di Gedung A PPM Manajemen

- 4-5 Desember 2018: Tes Tertulis di Lantai 21 Kementerian BUMN

- 11-13 Desember 2018: Wawancara di Lantai M (Sinergy Lounge) Gedung Kementerian BUMN

Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2018 Kementerian BUMN bisa dilihat melalui situs resmi bumn.go.id atau silakan KLIK DI SINI.

Kementerian BUMN mengumumkan, ada 220 peserta yang dinyatakan lolos dan dijadwalkan ikut Tes SKB CPNS 2018.

Sebelumnya, akun resmi media sosial @kementerianbumn telah mebagikan kabar tersebut.

"Hai #SobatBUMN, ada kabar gembira nih untuk sobat bumn yang sudah menunggu-nunggu Hasil SKD dan Info Jadwal dan Lokasi SKB CPNS Kementerian BUMN Tahun 2018. 

Pengumuman dan info detailnya sudah bisa diunduh di www.bumn.go.id. Ada juga info topik soal yang akan diujikan juga dalam SKB. Jadi jangan sampai kelewat yah...

Selamat untuk #SobatBUMN yang lulus menjadi Peserta SKB dan jangan patah semangat bagi yang belum lulus, tetap semangat yah."

 

Berikut jumlah orang yang lolos SKD dan berhak mengikuti tes SKB.

#1. Formasi Lulusan Terbaik 54 Peserta

#2. Formasi Disabilitas 3 Peserta

#3. Formasi Umum 116 Peserta

#4. Analis Data dan Informasi 3 Peserta

#5. Analis Hasil Penelitian 4 Peserta

#6. Analis Hubungan antar Lembaga 6 Peserta

#7. Analis Publikasi 9 Peserta

#8. Analis Hukum 9 Peserta

#9. Analis Organisasi dan Tata Laksana 8 Peserta

#10. Analis Sistem Informasi dan Jaringan 5 Peserta

#11. Analis Sistem Informasi 2 Peserta

Pada rilis tersebut telah dibagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok I dan kelompok II.

Sedangkan untuk nama peserta yang tidak ada keterangannya adalah kelompok pertama.

Peluang Jika Gagal Passing Grade

Dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta CPNS yang tidak lolos passing grade SKD masih memiliki peluang mengikuti tahap selanjutnya melalui sistem ranking. Tahap selanjutnya itu adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bagaimana skemanya?

Merujuk keterangan BKN, Kamis (22/11/2018), ada sejumlah ketentuan untuk bisa mengikuti aturan tersebut.

Pertama, jika tersedia satu formasi dan peserta yang lolos passing grade juga satu orang, maka peserta yang bisa mengikuti SKB hanya satu orang.

Kedua, jika ada satu formasi namun tidak ada yang lolos passing grade, maka peserta yang mengikuti SKB sebanyak tiga orang berdasarkan skema ranking.

Ketiga, untuk dua formasi sementara peserta yang lolos passing grade dua orang, maka peserta SKB adalah dua orang yang lolos passing grade.

Keempat, jika tersedia dua formasi dan peserta yang lolos passing grade satu orang, maka peserta yang bisa ikut SKB sebanyak empat orang. Terdiri dari satu orang yang lolos passing grade dan tiga orang tidak lolos passing grade tetapi dengan ranking terbaik.

Kelima, untuk satu formasi tetapi peserta yang lolos passing grade tujuh orang, maka peserta SKB sebanyak tiga orang yang lolos passing grade dengan nilai terbaik.

Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos passing grade bisa mengikuti SKB dengan sejumlah kriteria. Antara lain, ada formasi yang tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal.

Kemudian, menduduki ranking tiga terbaik untuk setiap formasi yang kosong. Misalnya, ada satu formasi yang kosong, maka ranking 1-3 mengikuti SKB. Kemudian, ada dua formasi yang kosong, maka ranking 1-6 yang mengikuti SKB.

Berikut aturan baru bagi peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade tetapi masih berpeluang mengikuti SKB, merujuk Permenpan RB 61/2018:

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
- Nilai kumulatif SKD formasi guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220
- Namun, ketentuan itu berlaku dengan dua ketentuan
- Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi tersebut
- Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB 37/2018

Berita Terkini