TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat memberikan sanksi pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dengan memberhentikan sementara tayangan yang menyapa penonton setiap pukul 08.30 WIB.
Sanksi KPI Pusat tersebut berupa penghentian sementara program Pagi Pagi Pasti Happy yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra tersebut.
Program Pagi Pagi Pasti Happy ini tidak diperbolehkan tayang oleh KPI Pusat mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.
• Sesmenpora Geleng-geleng Saat Januar Bocorkan Chat WhatsApp Isu Pengaturan Skor di Mata Najwa
Hal ini memantik komentar Kriss Hatta yang kerap jadi bahasan karena terlibat permasalahan dengan Billy Syahputra dan kekasihnya Hilda Vitria.
Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dinyatakan telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018.
• iPhone XS, iPhone XS Max, dan iPhone XR Sudah Bisa Dipesan, Ini Kisaran Harganya di Indonesia
Saat itu para host dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.
Pagi Pagi Pasti Happy diberhentikan sementara, Kriss Hatta memberikan tanggapan.
Kriss Hatta tampak mengunggah potongan berita yang membahas permasalahan tersebut di Instastorynya, pada Kamis (29/11/2018).
Kriss Hatta meminta followernya untuk membaca berita itu.
"Budayakan membaca," tulis Kriss Hatta dikutip TribunJakarta.com pada Jumat (30/11/2018).
Tak hanya itu Kriss Hatta juga terlihat melingkari beberapa kalimat di potongan berita tersebut.
"KPI RESMI HENTIKAN ACARA INI," tulis Kriss Hatta.
Mantan kekasih Hilda Vitria itu bahkan nampak memention rekan-rekan pengacarannya.
"Bukan kaleng-kaleng ini," tulis Kriss Hatta.
• Instagram Najwa Shihab Dibanjiri Komentar Seusai Bahas Kebobrokan Liga Indonesia di Mata Najwa
Dalam situs KPI, kpi.go.id, yang dikutip TribunJakarta.com, program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara penayangannya berdasarkan Surat Keputusan KPIPusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).