Tribun Bandar Lampung

Yusuf Kohar Anggap Enteng Niat Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Kirim Surat ke Kemendagri

Penulis: Romi Rinando
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar

“Ini kejanggalan pertama, di putusan dinyatakan fraksi Partai Golkar dinyatakan menarik dukungan dari hak angket melaui surat kepada ketua DPRD tanggal 19 Oktober, padahal DPRD tanggal 16 Oktober menggelar  parpurna dan semua fraksi sepakat ada bukti suratnya. Dan anehnya surat fraksi partai golkar itu sampai saat ini tidak pernah ada dan sampai ke ketua DPRD,” ungkap Jauhari.

Menurut Jahari kejanggalan lain pada putusan MA itu pada halaman 29 .

Pada halaman tersebut disebutkan panita hak angket belum menyimpulkan M Yusuf Kohar terbukti melakukan pelanggaran yang disangkakan padanya.

Padahal sambung dia, pada keputusan DPRD Nomor 25 tahun 2018 tentang persetujuan atas laporan panitia hak angket sudah memutuskan M Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah.

“Kenapa kami pansus baru bersikap, karena kami baru terima salinan setelah kita baca seksama, ada yang janggal, mulai dari surat fraksi partai golkar yang menarik dukungan, padahal surat itu tidak ada, kemudian pansus dinyatakan tidak menyimpulkan dan menyebutkan pelanggaran Yusuf Kohar,  padaha di putusan yang kami sampaikan ke MA itu semua sudah ada,” pungkasnya.

Langkah DPRD Kota Bandar Lampung Memakzulkan Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD  

Pansus hak angket muncul akibat kebijakan Yusuf Kohar saat menjadi Plt Wali Kota Bandar Lampung, yang melakukan rolling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kota Bandar Lampung yang diduga melanggar aturan.

Hasil kerja pansus hak angket DPRD Kota menyatakan beberapa pasal yang dilanggar Yusuf Kohar yakni pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30  tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelumnya perseteruan Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dengan DPRD sudah mencapai klimaks.

Hal ini ditandai dengan Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya mengeluarkan putusanya untuk merespons dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar yang dilaporkan DPRD Bandar Lampung.

Dalam putusannya, MA menolak uji pendapat terkait dugaan pelanggaran aturan oleh Yusuf Kohar (wakil wali kota) semasa menjabat pelaksana tugas wali kota.

Penolakan ini sekaligus memupus harapan panitia angket DPRD untuk memakzulkan wakil wali kota Yusuf Kohar.

Sebab, jika uji pendapat dikabulkan MA makan besar kemungkinan dewan melangkah ke tahap pemakzulan.

Yusuf Kohar Sampaikan Pembelaan ke MA, Akibat Terancam Lengser dari Jabatan Wakil Wali Kota

Amar putusan MA tersebut bernomor 2P/KHS/2018. Majelis hakim MA yang terdiri dari Supandi selaku ketua serta dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Yosran, menyatakan menolak uji pendapat dari pemohon, yaitu DPRD Bandar Lampung.

Melalui situs resminya, MA menjelaskan, Keputusan DPRD Bandar Lampung Nomor 26/DPRD-BL/2018, tertanggal 16 Oktober 2018, tidak berdasar hukum.

Halaman
123

Berita Terkini