Mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP Bantah Terima Uang Satu Koper dari Tersangka Agus BN

Penulis: Beni Yulianto
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sjachroedin ZP saat ditemui di Pemprov Lampung, Jumat (7/12/2018). Mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP Bantah Terima Uang Satu Koper dari Tersangka Agus BN.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, yang kini menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Kroasia, Sjachroedin ZP membantah pernah menerima uang satu koper dari tersangka kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho atau dikenal Agus BN.

Sjachroedin ZP tampak menanggapi santai hal tersebut ketika ditanya wartawan, seusai menggelar pertemuan kerja sama bersama Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, di Ruang Rapat Utama, Pemprov Lampung, Jumat (7/12/2018).

Sjachroedin ZP malah bertanya kepada wartawan terkait keberadaan uang satu koper tersebut.

“Coba cari dulu. Kan wartawan sudah menulis, Sjachroedin terima duit sekoper. Sekarang buat juga, Sjachroeodin menanyakan duitnya di mana. Ada di mana (uangnya) sekarang,” kata SJachroedin.

Sjachroedin mengungkapkan, ia tidak memiliki kaitan dalam kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel, yang turut melibatkan Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.

“Hubungan keluarga (dengan Agus BN), nggak ada, (hubungan) partai nggak ada, (hubungan) pekerjaan juga nggak ada. Itu kejadian juga sudah lama, kejadiannya tahun 2017, yang jelas saya nggak pernah terima kopernya, apalagi uangnya,” tegas Sjachroedin.

Sjachroedin dan 15 Nama Misterius di Sidang Kesaksian Nanang Ermanto: Dibawain Uang Satu Koper

Meski mendapat tuduhan menerima uang satu koper, Sjachroedin menuturkan, ia tidak akan melakukan lapor balik ke kepolisian.

“Lapor balik? Ah ngapain,” katanya.

Nama Sjachroedin ZP muncul di secarik kertas yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

Selain nama Sjachroedin ZP, ada 15 nama lain yang tertulis di kertas tersebut. 

Keberadaan kertas tersebut terungkap saat sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan, Rabu (14/11/2018).

Persidangan tersebut menghadirkan Nanang Ermanto sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sobari Kurniawan menanyakan soal kertas berisi 16 nama tersebut.

Adapun, 16 nama yang tercantum adalah Akar, Wirham, Edi Firnandi, Bu Fauziah, Dulkahar, Setiawan, Darmawan, Isroni, Rodi, Erlan, Burhan, Ariswandi, Untung, Syamsiah, Herman dan Jimmy. Tertulis juga, Agus BN - 1 Koper.

Setelah itu, ada kalimat yang berbunyi, "sebelum pelantikan Agus BN dipanggil Sjachroedin di rumah. Dibawain uang 1 koper. Yang masuk ke rumah Pak Sjachroedin, Agus BN dan Akar".

"Ini ada secarik kertas, yang mana ada daftar nama dan tertuliskan, 'sebelum Agus BN dilantik dipanggil Pak Sjachroedin, dibawain uang satu koper, yang masuk rumah pak Sjachroedin, Agus BN dan Akar (Akar Wibowo Kadis BKD Lampung Selatan)'," tanya JPU kepada Nanang.

"Saya tidak tahu menahu, saya kurang paham," jawab Nanang.

"Maksud uang satu koper yang masuk ke rumah Sjachroedin oleh Agus BN ini, terus itu nama-nama apakah kemungkinan yang menjadi penerima proyek?" timpal JPU.

"Saya nggak tahu catatan itu," balas Nanang.

"Kok bisa di ruangan Anda?" tanya ulang JPU.

"Saya nggak tahu Pak Jaksa," tandasnya.

Sementara, JPU Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa secarik kertas itu kebetulan ditemukan di ruang Nanang Ermanto.

Misteri Uang Satu Koper dan Nama Sjachroedin Disebut dalam Sidang Kasus Suap Zainudin Hasan

"Tapi, nggak ada yang menjelaskan, jadi tadi saya kejar, dan sebenarnya kami nggak ada bukti valid, (kertas itu) nggak ada bukti," tegasnya.

Di persidangan sebelumnya, dalam kesaksian Agus BN, uang satu koper tersebut sempat ditanyakan.

"Tapi nggak ada bukti yang menguatkan, dan saat ditanyakan Agus BN tidak mengakui adanya uang satu koper. Jadi, itu fakta yang sempit, jadi nggak bisa dibuktikan," tandasnya. (beni/hanif)

Berita Terkini