Digelar 17 Desember 2018, Sidang Perdana Zainudin Hasan Libatkan 5 Hakim
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Desember 2018 pekan depan.
Tidak tanggung-tanggung, lima hakim sekaligus bakal mengawal sidang perdana Zainudin Hasan.
Zainudin Hasan diseret ke meja hijau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami menuturkan, berkas Zainudin Hasan sudah ditetapkan dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tanjungkarang.
• Sidang Zainudin Hasan Dapat Pengawalan Ketat, Nilai Pencucian Uang Tembus Rp 67 Miliar
"Untuk sidangnya dipimpin langsung oleh Ibu Ketua Mien Trisnawaty. Anggotanya empat, termasuk saya, yakni Pak Samsudin, Pak Baharudin, Naim, dan Bu Tina," sebut Mansyur, Senin, 10 Desember 2018.
Mansyur mengatakan, persidangan perdana Zainudin Hasan digelar pada Senin, 17 Desember 2018 pagi.
"Kalau jam, ya sekitar pukul 9 atau 10 sudah mulai," bebernya.
Terkait pengamanan sidang, Mansyur mengaku belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Pengamanan belum koordinasi. Nanti menjelang hari H, mungkin hari Kamis, sudah ditentukan. Dan, itu pasti kami perhatikan. Karena banyak menyita perhatian masyarakat. Diprediksi banyak yang hadir. Makanya kami persiapkan pengamanan," jelasnya.
Ditanya soal kuasa hukum Zainudin Hasan, Mansyur mengaku belum mengetahuinya.
"Penasihat hukum belum kelihatan. Kan yang memilih dia sendiri. Nanti klarifikasi siapa timnya. Tapi, belum tahu siapa tim kuasa hukumnya. Nanti kelihatan pas sidangnya. Sekarang kita belum tahu," tegas Mansyur.
Terkait materi dakwaan Zainudin Hasan, Mansyur tidak bisa menyebutkan secara detail.
"Ada banyak, kumulatif. Tetapi, yang jelas UU Tipikor dan TPPU," tuturnya.