Penghuni Kos Putri Kerap Berpakaian Mini dan Sering Ada Tamu Malam-malam, hingga Didatangi Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian dari Polsek Laweyan, Solo, melakukan pembinaan kepada penghuni kos putri di Tegalrejo, Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo, Kamis (13/12/2018).

Penghuni Kos Putri Kerap Berpakaian Mini dan Sering Ada Tamu Malam-malam, hingga Didatangi Polisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Gara-gara penghuninya kerap terlihat berpakaian mini, tempat kos putri di Tegalmulyo, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, didatangi anggota Polsek Laweyan, Kamis (13/12/2018) siang.

Para penghuni tempat kos putri tersebut diduga juga kerap memasukkan tamu hingga lewat tengah malam.

"Kami mendapat laporan dari warga bahwa penghuni kos putri di lokasi tersebut kerap berpakaian seronok," kata Kanithumas Polsek Laweyan, Aiptu Herianto, kepada TribunSolo.com, Kamis (13/12/2018) siang.

Pesta Seks Digerebek di Yogyakarta, 2 Orang Jadi Tontonan 10 Orang

Mendapat laporan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ternyata laporan warga tersebut benar.

Sehingga akhirnya Polsek Laweyan mengutus Kanit Binmas, Iptu Endang bersama sejumlah anggota melakukan pembinaan.

"Kami lakukan pendataan sekaligus pembinaan di tempat kos putri tersebut," ujarnya.

Rata-rata penghuni kos adalah pekerja malam alias LC di lokasi tempat hiburan karaoke.

"Sehingga, mereka terbiasa menggunakan pakaian minim di tempat kos," katanya.

Tak lupa, pihaknya juga mengimbau kepada pengelola kos untuk ikut menjaga kamtibmas di lokasi tersebut.

Pihaknya berharap, upaya yang dilakukan mampu menciptakan kondusifitas khususnya di wilayah hukum Polsek Laweyan.

"Kami juga memberikan imbauan kepada pengelola kos supaya selektif dalam menerima penghuni kos," katanya.

"Termasuk, tidak mengizinkan tamu melebihi jam malam yang telah ditetapkan," ujarnya.

Pembinaan

Data TribunSolo.com, tempat kos menjadi salah satu bidang garapan pembinaan instansi-instansi berwenang di Solo.

Pasalnya, selain masalah penghuni, masih banyak kos tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Operasi pun sering diadakan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo, dan Dinas Pariwisata Kota Solo.

Menurut pihak kantor Dinas Pariwisata Solo, pembinaan dilakukan untuk sosialisasi regulasi dalam pendirian usaha kos.

Adapun payung hukum TDUP berdasar ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Pasal itu mengatur tentang penyelenggaraan usaha pariwisata di mana pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah.

Prosedur pendaftaran usaha pariwisata diatur secara terpisah oleh Kementerian Pariwisata dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata tentang Pendaftaran Usaha (Permenpar 18/2016).

Jenis usaha pariwisata ini meliputi penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, cafe, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, dan daya tarik wisata, penyediaan akomodasi.

Juga, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya termasuk penginapan, pemondokan, maupun kos.

Sejauh ini mayoritas pemilik kos di Kota Solo hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa izin usaha. (*)

Tempat Kos Campur 

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyoroti keberadaan tempat kos campur yang tersebar di Kota Solo.

Terkait hal itu, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo, dan Dinas Pariwisata Kota Solo, melakukan sosialisasi pada Rabu (25/10/2017) siang.

Kasi Pengembangan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Solo, Tuti Orbawati, mengatakan rumah kos tidak boleh bercampur antara penghuni laki laki dan perempuan.

Hal itu sesuai dengan aturan usaha pemondokan hanya berupa penginapan dan rumah kos.

"Sejumlah rumah kos tidak memasang papan nama sehingga tidak diketahui apakah rumah kos tersebut adalah kos putra atau kos putri," katanya ketika ditemui wartawan di sela-sela sosialisasi tentang pembinaan tempat kos di Penumpung, Laweyan, Solo.

Dirinya juga menegaskan tidak ada istilah kos keluarga di Solo.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Solo, Jaka Setyana, mengungkapkan golongan tentang tempat kos telah diatur dalam Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

"Hanya ada dua jenis usaha pemondokan, yakni penginapan dengan tarif sewa harian dan rumah kos dengan biaya sewa bulanan atau tahunan," ujarnya.

Kemudian, Perda tersebut juga mengatur ketentuan bahwa rumah kos harus khusus tidak boleh campur.

Jika pengusaha tempat kos tidak mengindahkan aturan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan berupa peringatan dan pencatatan.

"Sanksi lebih berat berupa pencabutan izin," tegas Jaka. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kos Putri di Tegalmulyo Laweyan Solo Ini Didatangi Polisi Gara-gara Penghuninya Berpakaian Minim

Berita Terkini