TRIBUNLAMPUNG.CO.ID , JAKARTA - Jerinx, personel Superman Is Dead (SID), ingin diadu dengan Habib Bahar, yang ditahan polisi atas kasus dugaan penganiayaan anak.
Jerinx mengemukakan hal itu lewat akun resmi Twitternya.
"Saya paling suka diadu sama bully macam Bahar ini. Silakan atur.
• Bakteri Berusia 3,5 Juta Tahun Disuntik di Tubuhnya, Aktris Manoush: Kulit Saya Lembut seperti Bayi
Jawa Bali Sumatra di mana saja saya siap. Yang kalah minggat dari Indonesia," tulis Jerinx di akun Twitter miliknya, @JRX_SID, Kamis (20/12/2018).
Tantang pentolan grup band Superman Is Dead (SID) itu dikomentari berbagai pihak.
Salah satunya budayawan Sudjiwo Tedjo.
Alih-alih mendungkung, Sudjiwo Tedjo malah menyindir ajakan Jerinx.
Sudjiwo Tedjo menganggap menantang berkelahi adalah hal yang mulia.
Namun sebaiknya tak menantang seseorang yang telah di borgol atau masuk penjara.
"Nantang kelahi itu mulia, Cuk.
Tapi semulia2nya nantang kelahi adalah nantang laki2 yang sedang tak diborgol," tulis Sudjiwo Tejdo, pada Jumat (21/12/2018).
Ratusan netizen langsung mengomentari kicauan Sudjiwo Tedjo itu.
Netizen berprasangka kicauan tersebut ditujukan untuk Jerinx SID.
Tak perlu waktu lama, Jerinx SID langsung memberikan tanggapannya.
• Khusus Tanggal 25 Desember, Center Point Lampung Bagi-bagi Kado Natal
Ia menjelaskan kepada Sudjiwo Tedjo, tantangannya ditujukan sebelum Habib Bahar resmi ditahan Polda Jabar.
Jerinx SID menerangkan hal tersebut dilakukan karena ia berkaca kepada kasus Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, dan Munarman yang lolos dari jeratan hukum.
Ia mengira hal serupa juga akan terjadi kepada Habib Bahar, sehingga hal tersebut memotivasi dirinya untuk membuat tantangan tersebut.
"Saya nantang sblm bahar resmi ditahan.
Berkaca dari kasus munarman egy sujana rijik dll orang2 spt itu selalu lolos dari bui.
Bahar saya kira akan segera lolos makanya saya layangkan tantangan," tulis Jerinx SID.
Sudjiwo Tejdo meminta Jerinx SID untuk tidak meladeni pernyataan netizen.
Ia mengungkapkan kicauan tersebut bukan ditujukan untuk Jerinx SID.
Sudjiwo Tedjo lantas menyemprot netizen yang telah membuat hubungannya dengan Jerinx SID memanas.
Sudjiwo Tedjo kemudian membeberkan momen kebersamaannya dengan Jerinx SID saat tengah berkunjung ke Bali.
• Segera Dibuka Lowongan Kerja untuk Jadi Pegawai Pemerintah, Pendaftaran Awal Tahun 2019
"Hadeuuuh.. Netijen gak usah terlalu digape, Bli Cuuuuk @JRX_SID .
Pertama, twitku soal nantang org diborgol itu bukan untuk Bli. Netijen aja pada bermental Sengkuni dgn cc ke Bli.
Kedua, rata2 Netijen miskin data. Mereka gak punya data bahwa ketika pernah begini di Bali.." tulis Sudjiwo Tedjo.
5 Fakta Penting Kasus Bahar Bin Smith
Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak, dengan terduga pelaku Bahar bin Smith, terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Polisi membeberkan sejumlah bukti kuat berupa foto dan video dari ponsel milik ayah salah satu korban.
Foto tersebut menjelaskan suasana penjemputan paksa oleh para tersangka terhadap CAJ hingga penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar.
Polisi juga mendapat informasi Bahar berencana melarikan diri dan berganti nama menjadi Rizal.
Sementara itu, polisi menegaskan kasus Bahar bin Smith adalah murni kasus kriminal dan tak terkait dengan profesinya.
Berikut ini fakta lengkapnya:
• Polda Lampung Bidik Pelaku Kejahatan di Area Tepi Laut Lampung
1. Polisi tunjukkan bukti foto saat Bahar aniaya dua anak
Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan alasan penetapan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith pada Selasa(18/12/2018) malam di Mapolda Jabar.
Bagus mengatakan, foto-foto tersebut diambil secara diam-diam dari ponsel orangtua CAJ, salah satu korban penganiayaan.
Foto-foto tersebut menunjukkan dari awal kedatangan para tersangka menjemput CAJ hingga penganiayaan yang dilakukan para tersangka.
Bagus juga menjelaskan, ada foto yang memperlihatkan kendaraan Toyota Land Cruiser yang dipakai para tersangka untuk menjemput korban CAJ secara paksa.
Nopol kendaraan tersebut adalah B 1 MPR.
"Ini belum kami lakukan penyelidikan apakah nomor polisinya asli atau palsu," katanya.
Lalu berdasarkan foto-foto tersebut, penyidik menduga kuat BS memelintir tangan korban hingga lutut yang masuk mengenai ke wajah korbannya.
"BS diduga kuat melakukan penganiayaan. Maka kami kenakan Pasal 351 Ayat 2 karena luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.
2. Foto dan video tak dibeberkan seluruhnya, ini alasannya
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menambahkan, tayangan foto dan video merupakan cuplikan foto yang disita penyidik.
Namun, pihaknya tak memperlihatkan secara utuh foto serta video tersebut.
"Kami tak mungkin membuka karena itu (foto dan video) selain kami gunakan untuk kepentingan penyidikan di pengadilan saat sidang, juga kami tak boleh melanggar UU ITE," kata Kapolda.
"Jadi supaya kami paham, videonya lengkap sekali, kami sita untuk berita acara dan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk persidangan, termasuk juga keterangan dua orang tersangka yang sudah kami tahan di Bogor, mengaku dia diperintah saudara BS," tambahnya.
Saat ini, BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jabar.
3. Bahar berencana melarikan diri dan berganti nama
Polisi berhasil menggagalkan rencana Bahar untuk melarikan diri dari kasus dugaan penganiayaan dua anak di Bogor.
Informasi yang diperoleh polisi, usai berhasil lolos, Bahar diduga akan mengganti namanya menjadi Rizal.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (18/12/2018) malam.
Dedi menambahkan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
Menurut Dedi, informasi tersebut membuat penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith.
“(Penahanan) untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.
4. Kronologi penganiayaan MZ (17) dan CAJ (18)
Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan, pada hari Sabtu (1/12/2018) korban berinisial CAJ didatangi di rumahnya oleh lima tersangka suruhan Bahar bin Smith.
Kelima tersangka datang dengan menggunakan dua mobil, Toyota Avanza warna hitam dan Toyota Land Cruiser.
"Penjemputan ini atas perintah BS, menurut BAP dari keterangan saksi, saksi korban, termasuk orangtua CAJ," kata Bagus saat memaparkan bukti foto penyidikan.
Saat itu orangtua CAJ sempat menghalang-halangi kelima tersangka.
Namun, atas perintah Bahar, CAJ dan orangtuanya turut dibawa ke pondok pesantren.
Saat perjalanan ke pondok pesantren, para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban.
Setelah sampai di pondok pesantren, Bahar diduga melakukan penganiayaan kepada CAJ. S
ementara MZ juga mengalami penganiayaan di belakang pondok oleh para tersangka.
Tak berhenti menganiaya, kedua korban juga digunduli hingga pelontos.
Pada pukul 23.00 WIB, kedua korban baru dipulangkan dengan kondisi penuh luka.
"Ini semua (penganiayaan) dilakukan di pondok pesantren," katanya.
5. KPAI dukung polisi menindak tegas Bahar dan tersangka lainnya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mendukung Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Bahar bin Smith.
“Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).
Retno mengatakan, pihaknya menyesalkan dan mengecam keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bahar.
Apalagi, diduga terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam.