TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wanita Muda Live Streaming Adegan Panas Via Joy Live Berujung Penjara.
Rumah kontrakan di Melati Mas, Kemuning Milati Mas, Serpong, Tangsel pada Selasa (25/12/2018), tiba-tiba didatangi polisi.
Rupanya di tempat tersebut dijadikan lokasi live streaming adegan p0rno via aplikasi Joy.Live.
Pelaku M diciduk bersama 'sutradara' siaran langsung tersebut, Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lainnya R (23).
• Dari 338 Meter, Tinggi Gunung Anak Krakatau Kini Tersisa 110 Meter
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming.
Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.
Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.
Para pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).
• Istri Dibunuh Suami, Pelaku: Saya Sakit Hati Istri Selingkuh dengan Ayah Saya Sendiri
"Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar Kosan Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP," ujar Ferdy.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti.
Alat bukti itu berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.
"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," lanjut Ferdy.
Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat dua tersangka adalah wanita.
"Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut," ujarnya.
• Astaga Diduga Berselingkuh dengan Ayah Mertuanya, Seorang Suami Tega Bunuh Istrinya Sendiri
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPO), dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 dan atau Pasal 33 dan atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.