Narapidana yang Dikirimi Video Panas Polwan Ternyata dari Lapas Way Gelang Tanggamus

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun, kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan.

Tetapi, hukuman Alfiansyah akan ditambah dengan vonis baru terkait kasus asusila.

"Kalau sudah diputuskan pengadilan kan ditambahin lagi hukumannya. Terus menjalani proses hukumannya (di Lapas Kota Agung)," kata Erwin.

Hubungan Sejenis

Informasi yang dihimpun Tribun, Alfiansyah dihukum karena kasus penganiayaan sampai korban meninggal dunia.

Penganiayaan itu ternyata dilatarbelakangi hubungan sejenis (pria dengan pria).

Alfiansyah menganiaya korbannya berinisial BM, di Dusun Tegal Sari, Pekon Kutodalom, Kecamatan Gisting pada awal November 2014.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, terungkap motif Alfiansyah menghabisi korban.

Ia merasa kesal terhadap korban yang selalu minta 'dilayani'.

Alfiansyah lantas menghantamkan batu ke bagian kepala korban dan menjerat lehernya dengan ikat pinggang korban.

Alfiansyah divonis delapan tahun dengan jeratan Pasal 170 KUHP.(tri/sulis)

Berita Terkini