Banyak Saksi Jawab Tak Tahu, Zainudin Hasan Geram dan Merasa Dipojokkan
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam beberapa kesempatan sidang merasa dirugikan oleh keterangan sejumlah saksi.
Menurut Zainudin Hasan, banyak kesaksian yang memojokkan dirinya.
Ia menilai saksi lain yang juga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ingin "cuci tangan".
• Minta Sekkab Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Saya Yakin Masih Ada Allah
Kesaksian enam orang dari unsur PNS Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuat geram Zainudin Hasan.
Salah satunya adalah Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM.
Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu merasa keterangan saksi seolah-olah hendak mengubur dirinya hidup-hidup.
Ia menilai terlalu naif jika semua kesalahan dilimpahkan kepadanya.
Karena itulah, Zainudin meminta para saksi untuk bicara jujur.
"Saya hanya sisa (Tahun Anggaran) 2016. Saya ketuk pintu hati para saksi, jangan saya sudah menjadi terdakwa lalu dikubur hidup-hidup," kata Zainudin menanggapi keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (7/1).
Sidang lanjutan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Zainudin Hasan pada Senin kemarin, menghadirkan enam saksi.
Mereka adalah Sekkab Lamsel Fredy SM, dan lima orang PNS di Dinas PU yakni Adi Supriyadi, Gunawan, Muhammad Saefudin, Rahmi Febria, dan Muhammad Almi.
Zainudin didakwa terlibat korupsi fee proyek selama menjabat Bupati Lamsel dan pencucian uang senilai Rp 103 miliar.
Selain Zainudin, pelaku lain yang diseret ke meja hijau adalah anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha dan mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara.
Sedangkan rekanan, Gilang Ramdhan, telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara.
Di persidangan, Zainudin menilai para saksi seperti melimpahkan semua kesalahan kongkalikong fee proyek kepada dirinya.
• Minta Saksi Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Mudah-mudahan Allah Bimbing Lisan Mereka
Ia mengatakan, banyak hal yang bisa menjadi pembelaan bagi dirinya dalam kasus ini, sehingga meminta Sekkab Fredy untuk berbicara jujur.
"Ada banyak hal bilangan untuk membela diri saya. Pak Sekda ini banyak kepentingan, karena berhubungan banyak orang. Jadi tolonglah Pak Sekda (Fredy) berbicara jujur, jangan tidak tahu, tidak tahu," ucapnya.
Ia juga menantang para saksi untuk memberi keterangan secara gamblang di persidangan jika memang berasumsi uang fee proyek dikhususkan untuk dirinya.
"Kalau saudara berasumsi (uang) untuk Zainudin, saya minta bicara tegas, jika memang saya minta uang kepada Saudara jawab jujur. Kalau nggak, cabut BAP (berkas acara pemeriksaan)," tandasnya.
Seusai persidangan, Zainudin menyatakan baru tahu bahwa Sekkab Fredy juga terima uang Rp 50 juta dari Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel.
"Saya baru tahu sekarang, kalau Pak Sekda sudah terima uang Rp 50 juta," ucapnya.
Adapun nama Syahroni memang telah berkali-kali disebut di persidangan, baik dalam perkara Zainudin, maupun perkara Agus BN, Anjar Asmara, dan Gilang Ramadhan.
Ia disebut banyak berperan dalam mengatur rekayasa tender dan membagi-bagikan uang dari setoran fee proyek.
Zainudin mengatakan, adanya uang yang diterima oleh Sekkab menunjukkan aliran dana fee proyek Dinas PUPR beredar ke banyak pihak.
"Artinya uang itu ke mana-mana. Jangan seolah-olah Zainudin saja yang begitu (korupsi). Saya minta yang jujur. Toh, kalau salah-salah mereka juga ikut. Lebih baik bicara," tegasnya.
Terkait ucapan tentang dikubur hidup-hidup, Zainudin menyebut agar tidak melimpahkan semua kesalahan kepadanya.
"Artinya pelaku utamanya siapa. Kan sudah kita lihat bersama-sama," sebutnya.
"Seperti pegawai PU itu, sebelum saya (jabat bupati), kan sudah lama bekerja di situ (Dinas PUPR). Siapa yang ngajarin permainan ini? Saya baru dengar hari ini (kemarin) semua. Artinya, sudah tingkat mahir semua mereka itu," imbuhnya.
Meski begitu, Zainudin enggan menyebut nama sosok yang mengatur fee proyek Dinas PUPR.
"Saya tidak menuduh, nanti gak baik. Saya hanya pasrah kepada Allah SWT. Saya yakin masih ada Allah," timpalnya.
• BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Tim Bayangan Dapat Fee 0,7 Persen dari Total Proyek Dinas PUPR
Sekkab Dapat Rp 50 Juta
Sementara itu, Sekkab Fredy SM mengakui pernah menerima uang Rp 50 juta dari Syahroni. Uang itu ia terima pada 2017 lalu.
Uang itu diakui Fredy sudah diserahkan kepada KPK setelah penyerahan berkas perkara Zainudin Hasan.
Hakim anggota Baharudin Naim langsung mencecar Fredy untuk mendalami sumber uang tersebut.
Cecaran hakim membuat Fredy gelagapan.
Namun, ia bersikukuh menyebut tidak tahu asal uang tersebut.
"Tapi tahu jabatan Syahroni apa?" tanya Baharudin.
"Tahu, kepala seksi," jawab Fredy.
Baharudin pun kembali mempertanyakan sumber uang dan alasan Fredy tidak melapor.
"Anda tidak tahu dari mana uangnya? Jadi main terima saja, ya? Dan, Anda tidak melapor?" tanya Baharudin.
"Jadi untuk apa uangnya? Untuk bayar utang atau apa?" cecar Baharudin.
Pertanyaan ini membuat Fredy gelagapan.
Ia akhirnya memberi jawaban singkat. "Ya itu (bayar utang)," jawab Fredy sedikit kebingungan.
• BREAKING NEWS - Akui Terima Duit dari Syahroni, Sekkab Lampung Selatan Gelagapan Dicecar Hakim
Sudah Terpola
Dalam sidang sebelumnya, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan meminta para saksi memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya terkait proses lelang yang ada di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Menurut Zainudin Hasan, jangan sampai ada anggapan lelang proyek tanpa mekanisme dan prosedur yang benar hanya terjadi pada saat kepemimpinannya sebagai bupati Lampung Selatan.
“Saya minta para saksi terbukalah yang sebenar-benarnya seperti apa lelang yang sebenarnya. Jangan dibuka ketika saya jadi bupati saja,” kata Zainudin dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 26 Desember 2018.
Zainudin Hasan justru mengaku baru tahu banyak soal proses lelang proyek berdasar keterangan delapan saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK.
“Bisa dilihat langsung tadi kesaksiannya. Saya justru baru tahu banyak hari ini. Artinya, itu sudah terpola dan sudah berjalan sejak dulu. Mudah-mudahan Allah bimbing lisan mereka bicara dengan sejujur-jujurnya. Tidak boleh menuding orang yang memang tidak memberikan perintah,” kata Zainudin.
Sidang perkara dengan terdakwa Zainudin Hasan berlangsung di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 26 Desember 2018 mulai pukul 10.00 WIB. (*)