TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik kembali mencuat. Pada akhir 2024, Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melaporkan satu restoran waralaba karena memutar musik tanpa membayar lisensi.
Peristiwa ini langsung viral dan menimbulkan perdebatan publik. Bagi para pelaku usaha, kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa memutar musik di ruang publik bukan sekadar hiburan, melainkan ada kewajiban membayar royalti yang diatur undang-undang.
Lantas, seperti apa aturan royalti musik di ruang publik?
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut ini wawancara khusus Editor in Chief Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah dengan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Yanvaldi Yanuar.
Bagaimana aturan mengenai pemutaran musik di ruang komersial?
Jawab: Pada dasarnya pemutaran musik di ruang publik itu sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan bahwa hak eksklusif bagi pencipta adalah hak untuk mengumumkan serta memperbanyak karya ciptanya, termasuk di tempat umum maupun tempat usaha. Jadi ini sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, di mana setiap orang dapat menggunakan karya secara komersial, termasuk lagu maupun musik, dalam bentuk layanan publik. Peraturan lain diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur pemanfaatan komersial untuk lagu atau musik.
Di masyarakat banyak yang beranggapan memutar lagu atau musik dianggap hal biasa. Namun sebenarnya ini salah satu sumber ekonomi bagi pencipta lagu. Karena itu, pelaku usaha yang ingin menyetel musik wajib mendapat izin dari pemilik lagu dan membayar royalti.
Pembayaran dilakukan ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). LMKN merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, serta mendistribusikan royalti kepada pemilik lagu atau hak cipta.
Saya contohkan, ada satu kafe yang menyajikan menu khusus sesuai ciri khasnya. Di samping itu, kafe ini menyetel musik untuk menambah kenyamanan pelanggan. Dari pemutaran itu secara tidak langsung menambah keuntungan pemilik kafe. Inilah yang dimaksud pemanfaatan ekonomi. Maka diwajibkan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin serta membayarkan royalti kepada LMKN.
Apa saja lingkup ruang komersial, bagaimana jika musik diputar di area publik seperti taman kota?
Jawab: Kita perlu pastikan apakah pemutaran itu ada indikasi meningkatkan kenyamanan pengunjung. Misalnya di mal, yang merupakan area publik. Nah, pemanfaatan musik ini apakah membuat pengunjung lebih nyaman atau tidak. Jika iya, maka wajib bayar royalti.
Intinya, ketika musik disetel untuk menarik pengunjung dan memberi manfaat ekonomi, wajib hukumnya membayar royalti.
Bagaimana penghitungan royalti itu sendiri?
Jawab: Prosedur yang benar dalam pembayaran royalti adalah: