2. Memutar lagu untuk tujuan komersial tanpa izin dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Bagaimana dengan lagu daerah, apakah sudah terdaftar?
Jawab: Ada beberapa pencipta lagu daerah yang sudah mendaftarkan. Namun, jika pencipta tidak mendaftarkan, maka lagu tersebut masuk kategori non-copyright dan tidak dikenakan biaya royalti.
Jadi, yang dikenakan royalti adalah lagu yang sudah didaftarkan penciptanya dan digunakan untuk tujuan komersial.
Maka, penting bagi pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya agar bisa memperoleh keuntungan ekonomi.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )