Jika pelaku usaha sudah berlangganan layanan streaming, apakah masih harus membayar lisensi?
Jawab: Banyak yang beranggapan begitu. Padahal, berlangganan streaming bulanan hanya untuk penggunaan pribadi. Kalau untuk komersial, tetap wajib izin royalti dan lisensi dari LMKN.
Bagaimana prosedur untuk bisa membayar lisensi?
Jawab: 1. Pelaku usaha mengidentifikasi jenis usaha: hotel, kafe, restoran, pusat kebugaran, karaoke, dan lain-lain.
2. Menentukan cara pemutaran musik: pakai speaker, live music, atau streaming.
3. Menghitung kapasitas ruangan, jumlah bangku, dan intensitas pengunjung.
Setelah itu, pelaku usaha masuk ke website LMKN.id, lalu mengisi formulir sesuai jenis usaha. Tim LMKN akan menindaklanjuti, kemudian meneruskan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang menjadi kepanjangan tangan LMKN. LMK inilah yang menentukan jenis musik yang diputar (dangdut, pop, dan lain-lain) serta siapa pemilik hak cipta.
Setelah itu, pelaku usaha diinformasikan besaran tarif. Jika sudah sepakat, maka dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian lisensi dan pembayaran royalti.
Bukti pembayaran harus disimpan, karena merupakan dokumen hukum. Setelah itu, pelaku usaha akan menerima sertifikat resmi izin pemutaran musik. Sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang setiap tahun.
Butuh berapa lama mulai proses awal hingga sertifikat keluar?
Jawab: Kurang lebih 21 hari kerja.
Bagaimana kondisi di Lampung terkait penerapan aturan pemutaran musik di ruang publik?
Jawab: Di Lampung sejauh ini masih dalam tahap membangun kesadaran. Belum ada kasus pelanggaran hak cipta terkait pemutaran musik. Kami terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan seniman.
Pada Juli lalu, kami mengundang pelaku usaha dan pelaku seni dengan narasumber dari kejaksaan untuk menjelaskan soal pelanggaran hak cipta. Ada dua sanksi pidana yang bisa dikenakan:
1. Penyebarluasan lagu tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.