Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH BPJS Kesehatan. Saya mau tanya apakah bisa kepesertaan BPJS Kesehatan berhenti atau keluar karena alasan tidak sanggup lagi memenuhi pembayaran iuran bulanan. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285779474xxx
Hubungi Dinsos Setempat
MENJADI Peserta JKN-KIS bersifat wajib, ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
• Tak Bisa Urus SIM dan Paspor jika Tak Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan BPJS
Pada Pasal 6 ayat 1 dinyatakan, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian sebagai peserta JKN-KIS.
• Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan
Jika termasuk masyarakat yang tidak mampu dapat menghubungi dinas sosial (Dinsos) setempat untuk didaftarkan menjadi peserta penerima bantuan iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
NURMAN
Kabid SDM Umum dan KP BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung