Adapun permintaan keterangan terhadap gubernur BEM, menurut Ketut, lantaran yang bersangkutan termasuk di antara mahasiswa yang menyuarakan kasus ini.
"Jadi kan sebelum (pelapor) melapor, ketua (gubernur) BEM sempat menyuarakan kasus ini. Makanya, kami mintai klarifikasi," ujarnya.
• Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Pengacara pelapor dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Damayanti, membenarkan polisi telah meminta keterangan kepada kliennya.
Ia memastikan pelapor menjalani pemeriksaan dengan pendampingannya.
"Ya, kemarin (Selasa) kami ke polda. Agendanya, pemeriksaan pelapor," ujarnya melalui ponsel, Rabu.
Meda menjelaskan, kehadiran dirinya bertujuan melakukan pendampingan kepada pelapor.
"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologi (terjadinya dugaan pencabulan)," katanya.
Ia juga membenarkan bahwa selain pelapor, polisi meminta keterangan kepada dua saksi.
"Saksi ada dua orang (Selasa)," kata Meda.
"Sama, (ditanya) seputar kronologi. (Kedua saksi selaku) yang mendengar cerita," imbuhnya.
Dugaan Asusila
Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan seksual.
Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah.