Sehingga untuk enam orang dalam keluarga Saraddin, ia akan membutuhakn dana sebesar Rp 24 juta.
Sementara, harga tiket jalur Banda Aceh-Kuala Lumpur-Surabaya dengan masakapai Air Asia harga tiketnya hanya Rp 950.000 per orang.
Maka untuk perjalanan enam orang, Safaruddin hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.700.00.
Harga tiket tersebut, kata Safaruddin, sudah dia booking untuk penerbangan bulan Februari 2019.
“Saya bisa menghemat hampir Rp 20 juta. Dipotong untuk biaya pembuatan empat paspor sebesar Rp 1.420.000 (Rp 355 ribu per paspor).
"Lalu potong lagi untuk ongkos bus dari Surabaya ke Malang sekitar 500 ribu, saya masih bisa menghemat sebesar Rp 18 juta,” kata Safaruddin, sebagaimana dilansir Serambinews.com.
Meskipun tidak menggunakan maskapai Garuda Indonesia, harga tiket Banda Aceh ke Malang juga berkisar Rp 3 juta per orang.
Sehingga, menurutnya, pilihan yang tepat untuk menggunakan penerbangan via Kuala Lumpur guna pergi ke beberapa wilayah di Indonesia dari Banda Aceh.
“Lebih bagus lagi kalau meginap selama satu malam di Kuala Lumpur, bisa jalan-jalan dan belanja di sana."
“Bukannya memberikan layanan khusus kepada rakyat Aceh yang telah menyumbang nenek moyangnya dahulu, Garuda Indonesia malah mencekik masyarakat Aceh. Padahal, banyak obligasi milik rakyat Aceh yang belum mereka bayar dengan berbagai alasan,” tukasnya.
Muncul Petisi Turunkan Tiket Pesawat Domestik
Dilansir laman change.org, petisi muncul untuk meminta tiket penerbangan domestik diturunkan.
Sampai dengan Sabtu (12/1/2019), petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 113.500 lebih warganet.
Berikut, isi dari petisi tersebut:
"Semenjak kejadian jatuhnya Lion Air JT 610 yang membuat seluruh warga negara Indonesia berduka, harga tiket penerbangan domestik mengalami kenaikan sampai batas atas..
Penerbangan domestik yang biasanya pulang pergi bisa dibawah 1juta rupiah, kini rata2 diatas 1 juta bahkan bisa 2-4 juta pp perorang.. Harga tersebut terpantau stabil tinggi dari Januari hingga beberapa bulan kedepan...
Di negara kepulauan seperti Indonesia, tentu maskapai penerbangan berperan penting dalam perkembangan dan kemajuan negara.. Tetapi dengan kenaikan harga tiket pesawat tentunya hal ini sangat mencekik masyarakat Indonesia yang akan bepergian menggunakan pesawat..
Apalagi kebanyakan masyarakat Indonesia adalah perantau yang mencari kerja diluar kampung halaman, dengan harga tiket yang melambung tinggi akan sangat memberatkan..
Ditambah dengan gerakan promosi "Wonderful Indonesia" yang saat ini digalakkan Pemerintah Indonesia dalam menarik wisatawan baik domestik maupun manca negara. Naiknya tiket domestik sampai hampir ke batas atas tentu menjadi hambatan tersendiri bagi wisatawan untuk menjelajah Indonesia.. sebuah Ironi tersendiri..
Kenaikan tiket domestik yang tidak wajar ini bertolak belakang dengan maraknya promo tiket ke luar negri dari maskapai-maskapai luar, sehinggga masyarakat Indonesia lebih memilih berlibur ke Luar Negeri daripada ke dalam negeri..
Maka daripada itu mari kita ajukan petisi agar maskapai lebih memikirkan kemajuan pariwisata Indonesia dan kemampuan masyarakat Indonesia dalam membeli tiket pesawat. Turunkan harga tiket pesawat domestik agar bisa bersaing dengan tiket pesawat ke luar negeri..."
Lihat petisinya di sini.
Penjelasan Dinas Perhubungan Udara
Dilansir Tribunnews.com, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi maskapai penerbangan untuk mengonfirmasi tarif tiket pesawat.
“Telah dilakukan pertemuan antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni dengan INACA," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Dari hasil pertemuan itu, Hengki mengatakan, tiket pesawat yang ditetapkan di Indonesia sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” jelas Hengki.
Ia juga melanjutkan bahwa tarif tersebut sebelumnya telah dibicarakan dan disosialisasikan dengan masyarakat.
“Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat dengan membuat banner mengenai informasi tarif dan pada website pun juga sudah tertera."
"Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan tarif itu,” jelas Hengki.
Hengki juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta bantuan pada INACA untuk turut berkomunikasi dengan masyarakat terkait kebijakan tersebut.
• Mabuk dan Bertengkar, Penumpang Garuda Indonesia Diturunkan dari Pesawat di Hong Kong
“Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut komunikasikan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Bahkan, tindakan tegas akan dilakukan oleh Kemenhub apabila menemukan tarif maskapai yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri,” pungkas Hengki.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Warga Aceh Meradang, Ini Beda Tarif Tiket Penerbangan Domestik Aceh-Jakarta dengan via Kuala Lumpur