BREAKING NEWS - KPK Beberkan Alasan Permohonan Justice Collaborator Agus BN Belum Dikabulkan
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK belum mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Jaksa KPK Nanang Yunarwanto mengatakan, kesaksian yang diberikan Agus BN dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan tidak terlalu memengaruhi dikabulkan atau tidaknya permohonannya menjadi justice collaborator.
"Jadi kami belum menyatakan sekarang. Sekarang masih kami nilai. Pak Anjar dan Pak ABN masih memberikan keterangan di perkaranya sendiri," ungkap Wawan saat sidang Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019, diskors.
• BREAKING NEWS - Agus BN Mengaku Disuruh Zainudin Hasan Buang Catatan Uang Setoran Fee Proyek
Wawan pun menegaskan, yang menentukan apakah Agus BN menjadi justice collaborator atau tidaknya bukan karena perkara Zainudin Hasan semata.
"Ya, tapi ini juga salah satu faktor. Yang menentukan JC ini di perkaranya sendiri," ucapnya.
"Apakah dia nantinya akan membuka adanya pelaku baru (dalam perkaranya) kan belum tentu dia mau membuka. Makanya perkara ini hanya untuk menunjang. Yang menentukan JC terdakwa hanya dalam perkaranya," beber Wawan.
Meski demikian, Wawan menilai Agus BN dan Anjar Asmara kooperatif selama persidangan.
"Ya selama di keterangan tadi mendukung dakwaan," ucapnya.
Wawan menuturkan, kehadiran Agus BN, Anjar Asmara, Syahroni, Hermansyah, Thomas Americo, Nanang Ermanto, dan Hendry Rosyadi menjadi saksi dalam sidang Zainudin Hasan karena memang saling berkaitan.
"Kami ingin menghubungkan bahwa fakta satu dengan yang lain berkaitan. Jadi tidak berdiri sendiri. Maka dari persidangan ini satu per satu kami kroscek," ucapnya.
"Untuk menentukan fakta ini, meskipun sebagian tidak mengaku, tapi terserah mereka. Yang penting, kita punya fakta dan disampaikan ke persidangan untuk dikroscek," lanjut jaksa.
Terkait apakah dalam persidangan ini bisa menyeret tersangka baru, Wawan mengaku belum mengarah ke sana.
"Kami belum mengarah ke sana. Kami hanya membuktikan perbuatan terdakwa," jawab Wawan.
KPK belum fokus pada tersangka baru.
Tersangka baru akan difokuskan setelah persidangan Zainudin Hasan bersifat inkrah.
"Kami belum fokus apakah ada pelaku baru. Kami masih membuktikan sesuai dakwaan bahwa semua plotting pekerjaan ini dilakukan terdakwa. Kita ingin buktikan alur itu," tandasnya.
• Jaksa KPK Pinjam Agus BN dan Anjar Asmara Jadi Saksi Sidang Zainudin Hasan Besok
Jika Ada Perkara Baru
Sebelumnya anggota nonaktif DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Politisi PAN Lampung ini mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi setoran fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan yang berlangsung di ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.
“Saya mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan surat sudah saya lampirkan. Saya harap majelis hakim bisa mengabulkannya,” kata Agus BN di awal sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang merupakan ASN di Dinas PUPR Lamsel.
• Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara
Menanggapinya, hakim ketua Mansyur Bustami mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait pengajuan diri Agus BN sebagai justice collaborator.
“Kita akan kaji dulu dan lihat,” ujar Mansyur.
Sementara jaksa penuntut umum KPK Subari Kurniawan mengatakan, pengajuan terdakwa Agus BN menjadi justice collaborator akan dianalisis oleh biro hukum dan diajukan ke komisioner KPK. Sedangkan JPU hanya dimintai pendapat.
“Biasanya yang dikabulkan pimpinan itu terdakwa kooperatif dan atau ada perkara baru yang dibuka yang bersangkutan, atau ada fakta hukum baru yang diungkap dia. Misalnya fakta baru pemberian pada dewan, atau yang di luar perkara dia, seperti TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Subari yang mengaku baru mengetahui pengajuan justice collaborator dari Agus BN. (*)